Di Balik Identitas Kampus Islam, Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Gorontalo Diselidiki

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Dua mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen berinisial NIW. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Polresta Gorontalo Kota.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Selasa (20/10/2026), ketika kedua mahasiswi menjalani bimbingan skripsi di lingkungan kampus.

Kasus tersebut mencuat setelah salah satu mahasiswi menghubungi kerabatnya melalui panggilan video. Dalam komunikasi itu, mahasiswi tersebut disebut menangis dan menceritakan peristiwa yang baru dialaminya.

Ia kemudian meminta kerabatnya berinisial F untuk datang ke kampus.

Setibanya di lokasi, F mendapati kedua mahasiswi dalam kondisi menangis dan ketakutan. F selanjutnya berupaya meminta penjelasan kepada dosen yang dilaporkan.

Baca Juga :  Hasil Manchester United vs Fiorentina: De Gea Mode Dewa, Setan Merah Menang Penalti di Old Trafford!

Berdasarkan keterangan F sebagaimana diberitakan Ulanda.id, dosen tersebut disebut mengakui perbuatannya dan berniat meminta maaf secara langsung kepada kedua mahasiswi. Namun, keduanya dikabarkan menolak bertemu karena masih merasa takut.

Keterangan tersebut merupakan kesaksian yang masih perlu diuji melalui proses penyelidikan. Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum yang menetapkan pihak terlapor bersalah.

Setelah kejadian itu, kedua mahasiswi bersama F mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut.

Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, membenarkan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan atas pengaduan yang diterima.

“Saat ini sementara dilakukan rangkaian penyelidikan,” kata Aristia, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Polda Gorontalo dan Forkopimda Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Aristia juga menyampaikan bahwa dosen yang dilaporkan mendatangi Mapolresta Gorontalo Kota pada Selasa malam. Kedatangan tersebut disebut atas inisiatif sendiri setelah mengetahui adanya pengaduan.

“Tujuannya datang untuk mengamankan dirinya sendiri,” ujar Aristia.

Menurut keterangan kepolisian yang dikutip dalam laporan tersebut, terdapat pengakuan dalam pemeriksaan awal. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap kronologi dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, pihak UIN Sultan Amai Gorontalo, termasuk dekan terkait, belum memberikan keterangan resmi hingga berita tersebut diterbitkan.

Perlindungan Mahasiswa Jadi Perhatian

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam relasi akademik antara dosen dan mahasiswa.

Baca Juga :  Panitia Temu Jurnalis Temui Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo Siap Beri Dukungan

Selain menunggu proses hukum berjalan, institusi pendidikan juga memiliki peran penting dalam memastikan mahasiswa dapat menyampaikan pengaduan secara aman, memperoleh pendampingan, serta terhindar dari tekanan selama proses penanganan berlangsung.

Penanganan yang transparan dan objektif diperlukan agar hak pelapor tetap terlindungi, sekaligus memastikan pihak yang dilaporkan memperoleh proses pemeriksaan yang adil.

Dugaan yang dilaporkan kedua mahasiswi tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses penyelidikan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum fakta-fakta terungkap.

Hingga kini, perkembangan penyelidikan kepolisian dan tanggapan resmi pihak kampus masih dinantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *