Diduga Jajaki Pembelian Batu Hitam dan Emas, Dua WNA China Diperiksa Imigrasi

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang berada di salah satu desa di Provinsi Gorontalo. Keduanya kini masih menjalani penyelidikan untuk mendalami keberadaan dan aktivitas mereka di wilayah tersebut.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Maurits Richard, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua warga negara asing itu.

“Iya benar, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Maurits saat dikonfirmasi media, dilansir dari Hibata.id.

Informasi yang beredar menyebutkan, kedua WNA tersebut telah berada di desa itu sejak 18 September 2026. Mereka dikabarkan tinggal di rumah kepala desa setempat.

Baca Juga :  Aston Gorontalo Gelar Yoga Class Akhir Tahun, Ajak Warga Refleksi Sambut 2026

Pemerintah desa juga disebut telah menerbitkan surat keterangan mengenai keberadaan kedua warga negara asing tersebut.

Dalam surat itu, kedatangan mereka dijelaskan berkaitan dengan penjajakan peluang investasi.

Namun, informasi lain memunculkan dugaan bahwa salah satu WNA tersebut turut menjajaki pembelian hasil tambang, termasuk material yang dikenal sebagai batu hitam dan emas.

Dugaan tersebut bersumber dari informasi anonim yang belum terverifikasi secara independen. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya transaksi maupun keterlibatan kedua WNA dalam aktivitas perdagangan hasil tambang tersebut.

Baca Juga :  Dari Gelap Terbitlah Terang”: Sentuhan Bupati, Lampu Penerangan Jalan Obati Luka Kecelakaan di Tojo Una-Una!

Keberadaan mereka juga menyisakan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen keimigrasian dan kesesuaian aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Surat keterangan dari pemerintah desa tidak dapat menggantikan visa atau izin tinggal yang diwajibkan berdasarkan ketentuan keimigrasian. Status dokumen kedua WNA tersebut, bagaimanapun, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia.

Baca Juga :  Pergantian Kapolda Gorontalo di Tengah Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dokumen kedua WNA, tujuan kedatangan secara terperinci, maupun hasil pemeriksaan atas dugaan penjajakan transaksi batu hitam dan emas.

Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada kepala desa yang disebut menerbitkan surat keterangan sekaligus menjadi tempat tinggal kedua WNA tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Perkembangan pemeriksaan Imigrasi diharapkan dapat menjelaskan status keberadaan kedua WNA sekaligus memastikan apakah aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *