Dilantik Lewat PAW, Aswan Djamaluddin Perkuat Komisi III DPRD Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komposisi keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengalami perubahan. Aswan Djamaluddin resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), Senin (15/6/2026).

Peresmian tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan dalam Rapat Paripurna ke-90 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, serta dihadiri Gubernur Gorontalo, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, penyelenggara pemilu, kepala daerah dari Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, serta pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Aswan Djamaluddin dilantik untuk menggantikan Mustafa Yasin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Pelantikan Rektor UNIGO Jadi Momentum Penguatan Pendidikan, Ini Pesan Ketua Komisi IV DPRD Gorontalo

Sebelum prosesi pengambilan sumpah, Plh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengangkatan Aswan Djamaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Aswan menandatangani berita acara bersama rohaniwan dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur Gorontalo serta penyematan lencana anggota DPRD oleh Ketua DPRD sebagai simbol resmi keanggotaan.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyampaikan harapannya agar anggota dewan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Bapak Aswan Djamaluddin, yang telah diresmikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Semoga amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi,” ujar Ketua DPRD.

Baca Juga :  Kunker Komisi I DPRD Provinsi ke Botupingge, Status Lahan Gerai Koperasi Tak Bermasalah

Idrus menjelaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari proses konstitusional yang bertujuan menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga legislatif serta memastikan keterwakilan masyarakat tetap berjalan.

Menurutnya, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Saya percaya dengan niat baik Saudara bergabung di DPRD mewakili rakyat untuk turut bekerja memperbaiki pembangunan di Provinsi Gorontalo. Curahkan segenap dedikasi dan waktu demi kemajuan Provinsi Gorontalo,” katanya.

Baca Juga :  Jalan dan Jembatan di Bongo Tiga Memprihatinkan, DPRD Gorontalo Siapkan Langkah Cepat

Sesuai ketentuan yang berlaku, Aswan Djamaluddin akan menempati posisi yang sebelumnya diisi anggota yang digantikan, yakni pada Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi perencanaan dan pembangunan serta Badan Musyawarah.

Pada kesempatan yang sama, Idrus turut menyampaikan apresiasi kepada Mustafa Yasin atas kontribusinya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak Mustafa Yasin atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam pengabdian di tempat yang lain,” tutupnya.

Dengan bertambahnya satu anggota melalui mekanisme PAW, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas kelembagaan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *