TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai mengambil langkah serius menyikapi keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS). Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama Wakil Ketua Sitti Nurayin Sompie dan anggota Komisi I, yakni Ramdan Liputo, Fikram Salilama, Umar Karim, Dedi Hamzah, serta Femi Udoki. Forum tersebut juga menghadirkan perwakilan perusahaan, vendor, pemilik armada, hingga pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan yang terjadi.
Pembahasan difokuskan pada upaya mencari penyelesaian atas tunggakan pembayaran yang hingga kini masih dikeluhkan para sopir dan pemilik kendaraan. DPRD menilai seluruh pihak perlu duduk bersama agar akar persoalan dapat dipetakan secara objektif sebelum diputuskan langkah lanjutan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dari seluruh pihak yang terlibat. Namun, pembahasan yang berlangsung belum menghasilkan kesepahaman sebagai dasar penyelesaian sengketa.
“Kami telah meminta penjelasan dari perusahaan maupun para pemilik armada transportasi. Namun, dalam pertemuan hari ini belum ditemukan kesepakatan yang dapat menyatukan persepsi semua pihak,” ujar Fadli.
Meski demikian, RDPU menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah mempertemukan kembali pihak-pihak yang berselisih agar penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog dan musyawarah.
Komisi I juga menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dapat menjadi alternatif apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Namun, langkah tersebut akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Fadli menjelaskan, hasil RDPU akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan selanjutnya.
“Ada tiga rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD. Pertama, mempertemukan kembali para pihak yang bermasalah. Jika persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah, tentu itu menjadi solusi terbaik. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka DPRD akan mempertimbangkan pelaksanaan rapat lanjutan sebagai persiapan pembentukan Pansus,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus bukan merupakan keputusan Komisi I, melainkan menjadi kewenangan pimpinan DPRD sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan. Karena itu, Komisi I hanya menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan dalam RDPU.
Menurut Fadli, penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi pilihan utama agar seluruh pihak memperoleh kepastian tanpa harus melalui proses yang lebih panjang.
“Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah sehingga tidak perlu menempuh langkah yang lebih panjang. DPRD berkomitmen mengawal proses ini hingga ada kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Dalam RDPU tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara terbuka. DPRD memandang komunikasi yang baik antara perusahaan, vendor, dan pemilik armada menjadi faktor penting untuk mengakhiri polemik pembayaran yang hingga kini belum terselesaikan.
Seluruh hasil pembahasan selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dasar menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan.






