Dokter Dianiaya di Rumah Sakit Sitti Khadijah, Tim URC Polresta Gorontalo Kota Tangkap Residivis

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Seorang tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo, menjadi korban dugaan penganiayaan pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Korban diduga diserang seorang pria berinisial JT (49) yang saat kejadian berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 00.22 WITA di kawasan rumah sakit yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari ruangannya setelah mendengar keributan di area rumah sakit.

Di lokasi, korban melihat JT tengah mengamuk. Korban kemudian berupaya menenangkan pria tersebut.

Namun, situasi justru semakin memanas. JT diduga menyerang korban dengan mendorong dan mencakar kedua tangannya.

Baca Juga :  Setahun Terakhir, Kota Gorontalo Raih 25 Penghargaan dari Berbagai Lembaga

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk melakukan pemukulan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bekas cakaran.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian. Laporan tersebut ditindaklanjuti setelah polisi menerima pengaduan melalui layanan darurat 110.

Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. JT akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 10.30 WITA pada Sabtu pagi.

Baca Juga :  GOR Nani Wartabone dan Stadion Merdeka Berpeluang Dapat Banpres, Pemkot Siapkan DED

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Polisi turut mengamankan sebuah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.

Baca Juga :  BPS Kota Gorontalo Tutup HSN 2025 dengan Fun Match Futsal, Jurnalis FC Juara

JT kini telah dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Akmal.

Atas dugaan perbuatannya, JT terancam diproses secara hukum dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *