DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Jalur Kontainer dan Distribusi BBM dalam RDPU Gabungan

Tabayyun.co.id, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan antara Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan serta Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan. Rapat tersebut membahas aduan Aliansi Sopir Kontainer se-Provinsi Gorontalo terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta pengaturan jalur kendaraan kontainer.

RDPU tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Pertamina, Hiswana Migas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), asosiasi perusahaan, serta perwakilan sopir kontainer.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa perlu dilakukan penataan ulang jalur trayek kendaraan kontainer. Langkah tersebut dinilai penting karena pertumbuhan penduduk serta aktivitas ekonomi di Kota Gorontalo terus meningkat.

Kondisi tersebut menyebabkan volume lalu lintas semakin padat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jalur kendaraan, termasuk untuk kendaraan bermuatan besar seperti kontainer.

Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa regulasi yang berlaku saat ini perlu diselaraskan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017.

Pemerintah daerah bahkan berencana menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk mengatur kembali jalur kendaraan kontainer secara lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelum regulasi tersebut diberlakukan, pemerintah akan membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi sopir yang tergabung dalam GPT. Langkah ini dinilai penting karena para sopir merupakan pihak yang paling merasakan dampak langsung di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan persoalan jalur kontainer juga berkaitan dengan bidang yang ditangani Komisi III, terutama terkait perencanaan infrastruktur.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Peluncuran Prodi Pendidikan Dokter FK UNG

Menurutnya, kendaraan kontainer yang berukuran besar berpotensi menambah kepadatan lalu lintas, terutama di jalur yang juga digunakan oleh kendaraan kecil seperti sepeda motor dan bentor.

“Terlebih lagi di kawasan JDS yang kondisinya sudah cukup padat. Jika kendaraan kontainer juga melintas di jalur tersebut, dikhawatirkan akan menambah kemacetan dan membuat situasi lalu lintas menjadi semakin tidak tertata,” ujarnya.

Selain persoalan jalur kendaraan, perwakilan Aliansi Sopir Kontainer juga menyampaikan berbagai kendala di lapangan. Salah satunya terkait parkir kendaraan di badan jalan yang dinilai memperparah kemacetan.

Menurut mereka, banyak kendaraan yang parkir sembarangan hingga membuat badan jalan terlihat seperti area parkir. Aktivitas pasar yang berlangsung setiap hari juga turut menambah kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Akibat kondisi itu, masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kontainer juga kerap menyampaikan keluhan karena terganggu oleh kemacetan serta aktivitas kendaraan besar.

“Selama ini kita hanya memikirkan kelancaran jalan, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar jalur tersebut juga terdampak langsung. Ini yang perlu kita pikirkan bersama agar ada penataan yang lebih baik,” ujar perwakilan sopir.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa penataan jalur transportasi perlu dibahas bersama seluruh pihak terkait.

Menurutnya, forum diskusi tersebut penting agar setiap aspirasi dapat dipertimbangkan sebelum dilakukan perubahan regulasi.

Ia juga mengusulkan adanya penertiban parkir kendaraan di jalur yang sering dilalui kontainer melalui patroli rutin agar arus lalu lintas lebih lancar.

Baca Juga :  Thomas Mopili Dorong Ranperda Grand Design Kependudukan Segera Masuk Prolegda

DPRD juga merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk mengajukan revisi Peraturan Gubernur terkait pengaturan jalur transportasi dan membahasnya bersama para pemangku kepentingan.

Dalam jangka panjang, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan Segmen 3 Jalan GOR sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Gorontalo. Proyek tersebut ditargetkan memasuki tahap penetapan lokasi pada tahun 2027.

Selain isu transportasi, rapat tersebut juga membahas distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar.

Pihak Pertamina menjelaskan bahwa kuota BBM bersubsidi tidak hanya diperuntukkan bagi sektor logistik, tetapi juga harus dibagi untuk sektor lain seperti angkutan umum, pertanian, perikanan, serta masyarakat umum.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pengisian BBM bersubsidi saat ini menggunakan sistem barcode yang terdaftar pada kendaraan.

Apabila kendaraan tidak memiliki barcode atau data kendaraan tidak sesuai dengan sistem, maka pengisian BBM tidak dapat dilakukan.

SPBU juga menerapkan sistem antrean nomor urut guna menjaga ketertiban pengisian serta menghindari kericuhan di lokasi SPBU.

Hiswana Migas menambahkan bahwa pengawasan penggunaan barcode kini diperketat. Sistem akan menampilkan data kendaraan secara lengkap, termasuk foto, warna kendaraan, tipe, serta kapasitas tangki.

Operator SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Apabila terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM, SPBU dapat dikenakan sanksi mulai dari denda hingga penyegelan operasional.

Di sisi lain, para sopir kontainer berharap adanya penambahan kuota solar agar aktivitas logistik dapat berjalan lebih lancar.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Kesehatan Minta Kepala BPJS Gorontalo Dicopot, DPRD Provinsi Akan Gelar RDP

Mereka menyebutkan perjalanan dari Anggrek ke Gorontalo pulang-pergi dapat menghabiskan sekitar 70 liter solar, bahkan lebih jika kendaraan membawa muatan penuh.

Karena itu, para sopir mengusulkan agar kuota pengisian BBM dapat ditingkatkan hingga sekitar 150 liter per kendaraan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menekankan pentingnya memastikan kesiapan finansial SPBU jika terjadi penambahan kuota BBM.

Hal tersebut perlu dipastikan agar tidak menimbulkan harapan bagi sopir apabila kebijakan penambahan kuota diumumkan, namun tidak dapat dilayani karena SPBU belum melakukan setoran kepada Pertamina.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran BBM tidak dapat dilakukan dengan sistem utang dan harus melalui setoran terlebih dahulu oleh pihak SPBU.

Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa pengawasan distribusi BBM telah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan melalui inspeksi mendadak di sejumlah SPBU.

Secara umum, stok BBM di wilayah Gorontalo dalam kondisi aman. Antrean yang terjadi lebih disebabkan oleh waktu pengisian yang bersamaan, bukan karena kekurangan pasokan.

Untuk mengurai antrean selama Ramadhan, pemerintah berencana mengatur waktu pengisian BBM melalui surat edaran dari Gubernur dan Wakil Gubernur.

Salah satu imbauannya adalah mendorong masyarakat melakukan pengisian BBM setelah berbuka puasa atau setelah sahur.

Melalui forum RDPU ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap seluruh pihak dapat terus berkoordinasi guna mencari solusi terbaik terkait pengaturan jalur kontainer maupun distribusi BBM, sehingga aktivitas logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *