DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan, Mikson Yapanto Jadi Ketua

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha.

Pembentukan Pansus ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (5/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Drs. Ridwan Monoarfa dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Pansus dibentuk setelah Gubernur Gorontalo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Pembentukan Pansus menjadi tahapan lanjutan setelah Ranperda tersebut memasuki Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Revisi Perda Pajak demi Dongkrak PAD

Dalam Paripurna ke-112, DPRD terlebih dahulu membacakan surat-surat masuk dari fraksi-fraksi. Setelah itu, dilakukan rapat internal untuk menentukan komposisi dan personel Pansus.

Hasil rapat internal tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam keputusan tersebut, H. Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Pansus. Sementara Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Adapun anggota Pansus terdiri atas I Wayan Sudiarta, Hj. Yeyen Sidiki, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, Hj. Lolly Junus, Hj. Venny Rosdiana Anwar, H. Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.

Baca Juga :  GKK 2026 Bukan Sekadar Parade, Ada Misi Menyelamatkan Regenerasi Karawo

Pansus memiliki tugas menyusun dan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Pembahasan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme dan tata tertib DPRD.

Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2026, masa kerja Pansus berlaku sejak 5 Oktober hingga 30 Desember 2026.

Apabila pembahasan Ranperda belum rampung hingga batas waktu tersebut, masa kerja Pansus dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Banggar DPRD Gorontalo Sinkronkan Usulan Komisi, Matangkan KUA/PPAS APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus akan mendapatkan dukungan dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah resmi DPRD untuk masuk ke tahap pembahasan substansi perubahan Perda perizinan berusaha.

Sebelumnya, dalam Paripurna ke-111, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail telah menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda perubahan tersebut.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 antara lain diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional serta kebutuhan investasi di Provinsi Gorontalo.

Dengan terbentuknya Pansus, pembahasan Ranperda selanjutnya akan difokuskan pada substansi perubahan regulasi sebelum nantinya diproses sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *