DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Revisi Tata Tertib, Mikson Yapanto Ditunjuk Ketua

Tabayyun,co.id, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (3/5/2026).

Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari usulan revisi yang telah diajukan sejak 21 April 2026 dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut. Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus), agenda tersebut kemudian dijadwalkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Proses Seleksi KPID Berjalan Transparan

Paripurna diawali dengan pembukaan serta pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD. Agenda utama kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD terkait pembentukan Pansus.

Baca Juga :  Meyke Camaru: Jelang Reses 2026, DPRD Gorontalo Siapkan Penelusuran Isu Strategis di Kota Gorontalo

Setelah itu, Ketua DPRD Idrus M.T Mopili menandatangani keputusan pembentukan Pansus sebagai bentuk pengesahan resmi.

Dalam laporan susunan personalia, DPRD menetapkan Mikson Yapanto sebagai Ketua Pansus dan Limonu Hippy sebagai Wakil Ketua.

Baca Juga :  Sitti Nurayin Sompie Pastikan Kamtibmas Selama Ramadhan Berjalan Aman dan Lancar

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan revisi tata tertib DPRD sekaligus menyempurnakan aturan internal lembaga.

Selain itu, perubahan tata tertib dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *