Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo itu menyoroti lambannya proses legalisasi tambang rakyat yang hingga kini masih menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di kawasan Hulawa.
Dalam forum tersebut terungkap, WPR Hulawa merupakan satu-satunya wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo Utara yang menjadi penopang ekonomi warga. Diperkirakan lebih dari seribu masyarakat menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tambang rakyat di lokasi tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, meminta seluruh pihak fokus menyelesaikan hambatan utama tanpa saling menyalahkan antarinstansi.
“Rapat ini jangan hanya berisi tanggapan dan sanggahan. Kita harus langsung fokus melihat OPD mana yang masih memiliki kekurangan, apa yang harus diselesaikan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi II terus mengawal persoalan itu karena aspirasi masyarakat penambang terkait lambannya penerbitan IPR telah berulang kali disampaikan ke DPRD.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menjelaskan keterlambatan penerbitan dokumen pengelolaan WPR dipengaruhi perubahan regulasi pemerintah pusat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Regulasi baru tersebut mewajibkan sejumlah dokumen tambahan sebelum penetapan WPR oleh kementerian terkait.
Menurutnya, terdapat lima dokumen penting yang masih harus dipenuhi Pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni persetujuan lokasi blok, persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta dokumen kajian lingkungan secara makro.
“Selama dokumen pengelolaan WPR dan jaminan reklamasi belum selesai, masyarakat tidak bisa mengurus IPR. Akibatnya aktivitas tambang rakyat terus berjalan tanpa legalitas,” ujarnya.
RDP itu juga mengungkap adanya persoalan koordinasi antarinstansi, termasuk belum sinkronnya pemahaman antara regulasi Kementerian ESDM dengan ketentuan teknis dari kementerian lain.
Perwakilan BWS bahkan mengakui hingga kini belum memiliki petunjuk teknis khusus terkait rekomendasi pertambangan logam di wilayah sungai sehingga masih memerlukan konsultasi lanjutan dengan kementerian pembina.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menilai pemerintah daerah perlu memberikan dukungan lebih serius terhadap sektor pertambangan rakyat, termasuk dari sisi penganggaran dan fasilitas bagi OPD teknis.
“Kalau ingin sektor tambang rakyat ini berhasil dan menjadi sumber PAD, maka OPD teknis juga harus ditopang dengan fasilitas dan anggaran yang memadai,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh persyaratan dari pemerintah pusat dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan koordinasi lanjutan ke kementerian agar anggaran daerah tidak terbuang tanpa hasil konkret.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan, yang menyoroti sering berubahnya regulasi pusat sehingga pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan proses administrasi di lapangan.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan WPR dan IPR adalah melindungi serta memberdayakan masyarakat lokal, bukan membuka ruang bagi kepentingan korporasi besar.
“IPR dan WPR ini diperuntukkan bagi masyarakat lokal. Jangan sampai wilayah rakyat justru dimanfaatkan oleh korporasi berkedok tambang rakyat,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menutup rapat dengan meminta seluruh OPD segera menyusun skema koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian seluruh dokumen yang masih menjadi kendala.
Ia berharap WPR di Gorontalo Utara dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi IPR agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan dapat beraktivitas secara legal, aman, serta memberi kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.













