DPRD Provinsi Gorontalo Desak PT Royal Coconut Penuhi Kesepakatan dengan Pekerja

Tabayyun.co.id, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti lambatnya pelaksanaan hasil kesepakatan antara manajemen PT Royal Coconut dan Serikat Pekerja FSPMI. Hal ini terungkap saat kunjungan kerja mereka ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo, Senin (8/10).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas tuntutan buruh terhadap perusahaan pengolahan kelapa itu. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menyampaikan bahwa dari total 11 poin yang telah disetujui bersama, hanya satu yang telah dijalankan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Normalisasi Irigasi di Telaga Jaya, Aspirasi Petani Mulai Terwujud

“Dari 11 tuntutan, baru satu yang direalisasi. Bahkan pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan draft peraturan perusahaan ke dinas,” tegas Ghalib.

Namun, menurut Ghalib, setelah dikonfirmasi ke pihak dinas terkait, ternyata sejak tahun 2023 belum pernah ada pengajuan dokumen tersebut. “Artinya, informasi yang disampaikan perusahaan tidak valid,” sambungnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Thomas Idrus Mopili Ungkap Antusiasme Nasional terhadap PENAS XVII, Gorontalo Bersiap Jadi Pusat Perhatian

Komisi IV menilai sikap perusahaan itu sebagai bentuk pembohongan publik terhadap lembaga legislatif, karena pernyataan serupa telah berulang kali diungkapkan dalam forum resmi DPRD. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas terhadap ketidakpatuhan manajemen perusahaan.

Selain soal realisasi kesepakatan, DPRD juga menyoroti pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan PT Royal Coconut. Menurut Ghalib, perusahaan seharusnya sudah menanggung biaya BPJS para pekerja yang sebelumnya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Banmus DPRD Gorontalo Ubah Jadwal Paripurna KUA-PPAS, Pembahasan Anggaran Diperpanjang

“Sampai hari ini, perusahaan masih memanfaatkan BPJS yang ditanggung pemerintah untuk para pekerjanya. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat perlindungan tenaga kerja,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak buruh serta memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *