TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan perubahan agenda kerja Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat itu, sejumlah agenda strategis DPRD mengalami perubahan jadwal. Pergeseran tersebut mencakup pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), agenda reses, hingga pembahasan dokumen anggaran daerah.
Salah satu agenda yang mengalami perubahan yakni Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus pembentukan panitia khusus.
Agenda yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 itu diundur menjadi 18 Mei 2026.
Selain itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas DPRD Provinsi Gorontalo yang semula masuk dalam agenda 1 sampai 5 Juni 2026 diputuskan tidak lagi dimasukkan dalam Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026.
Perubahan juga terjadi pada jadwal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI. Agenda tersebut bergeser dari 25 Mei menjadi 15 Juni 2026.
Sementara itu, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah turut mengalami penjadwalan ulang dari 8 Juni menjadi 15 Juni 2026.
Tak hanya itu, pembahasan tingkat I Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dijadwalkan 8 Juni juga diundur menjadi 22 Juni 2026.
Agenda reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo pun ikut mengalami perubahan jadwal. Reses yang semula direncanakan berlangsung pada 17 hingga 26 Juni 2026 kini dijadwalkan pada 29 Juni sampai 8 Juli 2026.
Kemudian, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bergeser dari 29 Juni menjadi 13 Juli 2026.
Pada tanggal yang sama, agenda pengambilan keputusan terhadap Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo juga dijadwalkan ulang menjadi 13 Juli 2026.
Adapun agenda penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang semula direncanakan pada 6 Juli 2026 berubah menjadi 20 Juli 2026.
Sedangkan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo terkait KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 digeser dari 20 Juli menjadi 27 Juli 2026.
Menutup jalannya rapat, pimpinan sidang secara resmi menutup paripurna dengan ucapan syukur.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026, secara resmi saya nyatakan ditutup,” ujar pimpinan sidang.







