DPRD Provinsi Gorontalo Mediasi Persoalan Dokumen Kendaraan dengan JNE, SOP Pelayanan Disorot

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo memediasi persoalan pengiriman dokumen kendaraan yang melibatkan JNE Cabang Gorontalo dan Kantor Hukum Vanguard, Senin (12/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti standar pelayanan perusahaan, kejelasan tanggung jawab, serta perlindungan konsumen.

Rapat mediasi berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi II. Pertemuan itu turut dihadiri pimpinan JNE Cabang Gorontalo serta perwakilan Kantor Hukum Vanguard.

Mediasi digelar untuk mempertemukan para pihak, mengklarifikasi kronologi persoalan, dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. DPRD menekankan agar penanganan masalah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PSSI Resmi Menunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia

Dalam pembahasan, DPRD menilai persoalan pelayanan jasa pengiriman perlu mendapat perhatian serius, terlebih jika berkaitan dengan dokumen penting yang menyangkut kepentingan masyarakat.

DPRD juga mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara kelembagaan. Evaluasi, menurut pembahasan dalam mediasi, tidak seharusnya berhenti di tingkat cabang, tetapi dapat dikoordinasikan dengan manajemen pusat apabila diperlukan.

Selain meminta evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP), DPRD menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian perusahaan, mulai dari pelayanan konsumen, penanganan dokumen, keamanan barang, hingga perlindungan dan keselamatan kerja bagi pekerja.

Baca Juga :  Pembebasan Denda PBB-02 Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringsnkan Beban Warga

Kejelasan tanggung jawab perusahaan apabila muncul persoalan lanjutan juga menjadi salah satu poin pembahasan. Hal itu dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pihak yang terdampak sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sementara itu, pihak JNE menyampaikan bahwa dokumen yang sebelumnya dipersoalkan telah dipulihkan. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai penilaian atas dugaan kelalaian atau kesengajaan, JNE berpandangan bahwa penentuan hal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab berdasarkan proses dan aturan yang berlaku.

Dalam mediasi itu, para pihak pada prinsipnya menyepakati penyelesaian awal atas persoalan yang dibahas. Untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang melibatkan kuasa hukum untuk ditinjau sebelum ditandatangani pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Terkait Isu Travel Umroh dan Haji Serta Masalah di Arab Saudi, Mustafa Yasin Buka Suara : Ini Musibah

Melalui mediasi tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyelesaian masalah tidak hanya memberikan kepastian bagi pihak yang terdampak, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan.

DPRD turut menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara perusahaan, masyarakat, serta pihak terkait agar persoalan serupa dapat ditangani secara proporsional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *