TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-93 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Riffli Katili membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Banggar DPRD merekomendasikan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan Banggar, realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp1,808 triliun atau 107,35 persen dari target sebesar Rp1,684 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi Rp507,03 miliar atau 122,92 persen dari target yang ditetapkan.
Di sisi belanja, dari total anggaran sebesar Rp1,764 triliun, realisasinya mencapai Rp1,641 triliun atau 92,97 persen. Sedangkan realisasi pembiayaan daerah mencapai 102,47 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp249,75 miliar.
Menariknya, APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp80,55 miliar, berdasarkan hasil audit BPK justru berakhir dengan surplus sebesar Rp167,21 miliar.
Dalam laporannya, Badan Anggaran turut menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya meminta agar peningkatan pendapatan daerah terus dipertahankan, belanja modal diperbesar agar lebih seimbang dengan belanja operasional, serta seluruh OPD lebih optimal dalam menyerap anggaran sehingga SILPA tidak terlalu besar.
Banggar juga mendorong agar SILPA diprioritaskan untuk program-program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPRD meminta seluruh rekomendasi fraksi-fraksi menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan potensi pendapatan daerah lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut.
Menurut Gusnar, capaian PAD yang meningkat sekitar 24 persen menjadi sinyal positif bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk terus meningkatkan kinerja pendapatan daerah pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia juga menyinggung sejumlah temuan BPK yang memerlukan klarifikasi selama proses pemeriksaan. Menurutnya, seluruh temuan tersebut berhasil dijelaskan secara komprehensif sehingga Provinsi Gorontalo kembali meraih opini WTP.
“Ke depan, kami berharap jumlah temuan yang memerlukan klarifikasi semakin berkurang melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta keterlibatan langsung para pejabat penanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan,” ujar Gusnar.
Menutup rapat, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 untuk diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.











