Tabayyun.co.id, GORONTALO – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti lambannya realisasi pembayaran tali asih kepada penambang lokal di area operasional PT Merdeka Gold Mine, Kabupaten Pohuwato.
Dari sekitar 114 warga yang masuk daftar calon penerima, baru enam orang yang menerima kompensasi. Kondisi itu dinilai jauh dari ekspektasi dan berpotensi memicu persoalan sosial di lapangan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa. Dalam forum itu, DPRD mendesak percepatan penyaluran kompensasi dan meminta komunikasi dengan warga terdampak diperbaiki.
DPRD juga menilai Tim 7 bentukan gubernur harus lebih aktif menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan lambatnya progres dipicu kurangnya komunikasi langsung dengan calon penerima tali asih.
Menurut dia, masih terdapat warga yang belum pernah diundang dalam proses verifikasi maupun negosiasi.
Di sisi lain, aktivitas pembongkaran dan penggusuran disebut telah berjalan tanpa dibarengi penyelesaian hak masyarakat.
Dalam rapat itu juga terungkap adanya ketidaksesuaian antara komitmen perusahaan saat penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan kondisi di lapangan.
Sebelumnya, masyarakat disebut dijanjikan kompensasi menyeluruh, termasuk bagi pelaku usaha seperti pengemudi ojek dan pemilik rumah makan. Namun hingga kini, realisasi dinilai belum jelas.
Selain itu, muncul ketimpangan nilai kompensasi yang ditawarkan kepada warga. Hal tersebut memicu penolakan dari sebagian masyarakat.
Ridwan Monoarfa menjelaskan proses pembayaran tersendat karena belum tercapai kesepakatan antara perusahaan dan warga terdampak.
Dari lebih 145 warga yang dihubungi, hanya sekitar 75 orang yang hadir dalam pertemuan. Sebagian besar disebut masih menolak nominal kompensasi karena dianggap belum layak.
DPRD Provinsi Gorontalo kemudian merekomendasikan agar persoalan ini dibawa ke pemerintah pusat, mengingat kewenangan perusahaan berada pada level nasional.
Pemerintah daerah diminta menyampaikan aspirasi masyarakat secara resmi agar solusi yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan.
DPRD juga menegaskan pemerintah provinsi tidak boleh dijadikan tameng dalam penyelesaian persoalan tersebut. Jika Tim 7 tidak mampu menuntaskan masalah, maka tanggung jawab tetap berada pada pihak perusahaan.
Selain isu tali asih, rapat juga membahas perkembangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Dari 10 wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), baru dua koperasi yang mengajukan izin. Satu di antaranya masih menghadapi persoalan internal.
DPRD menilai perlu ada pembinaan intensif terhadap koperasi, termasuk melibatkan Dewan Koperasi Provinsi untuk mempercepat proses perizinan.
Hambatan lain berasal dari aspek teknis, seperti lokasi yang berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan penyesuaian dan penetapan zona penyangga.
Meski demikian, sejumlah wilayah disebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan diharapkan dapat segera diproses secara bertahap.
DPRD menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Tim 7, perusahaan, dan pemerintah pusat agar penyelesaian berjalan efektif serta berkeadilan.






