DPRD Provinsi Gorontalo Tancap Gas Revisi Perda Pajak, Targetkan PAD Lebih Optimal

Tabayyun.co.id, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (4/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Idrus M.T Mopili dan dihadiri Gubernur Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.

Agenda rapat dimulai dengan pembukaan dan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan terkait Ranperda yang diajukan di luar Propemperda.

Anggota Bapemperda, Ramdan Liputo, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, revisi ini penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber pendapatan.
“Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, sekaligus sebagai respons terhadap tantangan pembangunan di era globalisasi, di mana pendapatan daerah memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan,” ujar Ramdan.

Baca Juga :  Kunjungan Komisi IV DPRD, Pendataan PKH di Limboto Jadi Perhatian

Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 94, yang mengharuskan seluruh komponen pajak dan retribusi daerah diatur secara komprehensif dalam perda.

Selain itu, Ranperda ini dinilai memiliki urgensi tinggi karena tidak hanya menyesuaikan aturan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal, mendukung kebijakan sektor pertambangan rakyat, serta mendorong digitalisasi sistem pemungutan pajak.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Desak PT Royal Coconut Penuhi Kesepakatan dengan Pekerja

Berdasarkan evaluasi tahun 2025, potensi PAD dinilai belum tergarap optimal. Kontribusi retribusi daerah juga masih rendah, sementara sistem digital belum didukung payung hukum yang memadai.

“Jika pembahasan Ranperda ini ditunda, maka akan berdampak pada tidak optimalnya peningkatan PAD. Realisasi retribusi daerah tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp59 miliar,” jelasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD sebelum ditandatangani oleh Ketua DPRD dan disaksikan langsung oleh gubernur.

Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menilai pengajuan Ranperda ini dipicu oleh dinamika daerah, terutama peningkatan investasi sepanjang 2026.

“Pertumbuhan investasi yang semakin baik menjadi peluang bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Namun di sisi lain, kapasitas fiskal Gorontalo masih tergolong rendah dan masih bergantung pada dana transfer pusat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Pangan ke Desa Daenaa, Jefry: Suyuti Ini Memang Orang Baru di politik, Tapi Aksinya Nyata dan Bermanfaat

Ia mengungkapkan, komposisi APBD 2026 masih didominasi dana transfer pusat sekitar 70 persen, sementara PAD baru menyumbang sekitar 30 persen.

Gubernur juga menekankan pentingnya pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan rakyat secara bijak dan berkelanjutan.

“Ranperda ini tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan, tetapi menjadi landasan untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan sehingga mampu mendorong peningkatan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *