Tabayyun.co.id, Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai menelusuri pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Pendalaman tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo. Rapat itu turut membahas mekanisme seleksi Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo periode 2025–2029.
Dalam forum tersebut, Komisi I mencatat sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya berkaitan dengan kesesuaian kebijakan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
“Kami Komisi I telah melaksanakan rapat bersama Kominfo Provinsi Gorontalo membahas tentang mekanisme pemilihan Anggota KIP Provinsi Gorontalo periode 2025–2029. Dalam rapat ini terungkap bahwa ada ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi terhadap undang-undang yang mengatur tentang KPID, KIP, dan undang-undang tentang keterbukaan publik,” ujar Umar Karim.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Informasi tersebut diperoleh dalam rapat bersama Dinas Kominfo.
“Berkembang dalam rapat tadi juga bahwa ada anggaran puluhan miliar rupiah untuk tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kami akan menelusuri ini,” lanjutnya.
Untuk memperdalam informasi, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana memanggil sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan agar data yang diperoleh lebih menyeluruh dan akurat.
“Besok kami akan mengundang Sekda Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian, dan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo untuk mempertanyakan hal ini,” tegas Umar.
Komisi I menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.












