DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-107 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, dalam laporan Bapemperda menjelaskan, usulan tersebut telah melalui proses kajian dan pendalaman bersama Tim Ahli/Kelompok Pakar serta perangkat daerah terkait.

Usulan Ranperda pertama kali disampaikan Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Nomor 180/HUKUM/357.

Pimpinan DPRD kemudian meminta Bapemperda melakukan pembahasan dan kajian kembali terhadap usulan tersebut.

Setelah melalui kajian yuridis dan pendalaman, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati usulan tersebut untuk diajukan sebagai Ranperda di luar Propemperda.

Baca Juga :  Limonu Hippy : NTB Jadi Rujukan Gorontalo dalam Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026, Gubernur kembali menyampaikan usulan tersebut sekaligus penjelasan mengenai urgensi pembentukannya.

Menyesuaikan Regulasi Nasional

Syamsir menjelaskan, salah satu alasan utama perubahan Perda tersebut adalah adanya perkembangan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyesuaian diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional yang berlaku.

“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, tetapi merupakan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan Ranperda,” jelas Syamsir dalam laporan Bapemperda.

Menurut Bapemperda, perubahan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor sekaligus memperjelas kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan perizinan.

Materi perubahan nantinya mencakup penyesuaian definisi dan ruang lingkup perizinan berusaha berbasis risiko, jenis dan sektor perizinan, pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten/kota.

Baca Juga :  Umar Karim: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Berisiko

Selain itu, materi Ranperda juga akan mengatur pelayanan perizinan melalui sistem OSS, pembinaan dan pengawasan berbasis risiko, hingga penyelesaian hambatan, laporan, pengaduan dan sanksi administratif.

Pemprov Dorong Perizinan Lebih Efektif

Sementara itu, Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo menyampaikan, pembentukan Ranperda merupakan bagian dari upaya menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan perkembangan regulasi nasional.

Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai penyesuaian regulasi dibutuhkan untuk mendukung terciptanya ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang lebih baik.

Penyelenggaraan perizinan juga diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien dan sederhana.

Di sisi lain, sistem pengawasan diarahkan agar berjalan transparan, terstruktur dan akuntabel.

Pemprov juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi penyelenggara, investor maupun masyarakat dalam kegiatan penanaman modal.

Ranperda tersebut nantinya akan mengakomodasi sejumlah sektor usaha, di antaranya ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik serta lingkungan hidup.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gorontalo Sambut Kunjungan Kantor Bahasa, Bahas Konsolidasi dan Bulan Bahasa

Pengaturan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan perkembangan regulasi sektoral terbaru.

Masuk Tahap Pembahasan

Setelah ditetapkan sebagai Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026, rancangan tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembahasan sesuai Tata Tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan berikutnya meliputi harmonisasi, pendalaman substansi dan sinkronisasi regulasi.

Masyarakat juga akan dilibatkan melalui partisipasi yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Persetujuan DPRD atas penetapan Ranperda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan melanjutkan pembahasan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pembagian kewenangan pemerintahan serta kebutuhan pelayanan perizinan di daerah.

Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan mendukung kegiatan investasi sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *