DPRD Provinsi Setujui Perubahan APBD 2026, Gusnar Dorong Iuran Tambang Rakyat Jadi Sumber PAD

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa (18/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Mopili itu dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan diawali dengan penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS pada 27 Juli 2026. Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui rapat komisi bersama OPD, komisi bersama Banggar, Banggar bersama TAPD, hingga pembahasan lanjutan bersama TAPD dan pimpinan OPD.

Hasilnya, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 mengalami peningkatan sekitar Rp13 miliar. Pendapatan yang semula ditetapkan sebesar Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp10 miliar, dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar. Sementara pendapatan transfer tetap berada pada angka Rp1,096 triliun.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bone, Progres Lampaui Target

Di sisi belanja, anggaran juga meningkat sekitar Rp157,269 miliar, dari sebelumnya Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun. Peningkatan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.

Sementara penerimaan pembiayaan meningkat sekitar Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan bertambah Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp227,815 miliar.

Banggar DPRD memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan PAD, terutama yang bersumber dari pajak daerah.

DPRD berharap tren tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi TAPD dan Badan Pendapatan Daerah dalam menyusun proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027 secara lebih realistis dengan mempertimbangkan potensi pendapatan yang tersedia.

Banggar yang merupakan representasi seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo kemudian menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas seluruh proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Telusuri Puluhan Miliar Anggaran Outsourcing Pemprov

Menurut Gusnar, pembahasan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pembahasan intensif juga dilakukan agar persetujuan bersama dapat diselesaikan tepat waktu.

Dalam pendapat akhirnya, Gusnar menyoroti potensi PAD Gorontalo yang menurutnya masih cukup besar untuk dikembangkan.

Ia menilai kenaikan PAD sekitar Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2026 merupakan proyeksi yang disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi yang tersedia.

“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gusnar.

Gubernur mengakui masih dibutuhkan langkah lebih intensif untuk menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pembaruan dan perbaikan agar potensi pendapatan dapat diwujudkan secara maksimal.

Salah satu sektor yang turut menjadi perhatian adalah pertambangan, khususnya potensi penerimaan dari iuran pertambangan rakyat.

Menurut Gusnar, sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber PAD yang dioptimalkan untuk mendukung peningkatan proyeksi pendapatan daerah pada 2027.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD mempercepat penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat yang saat ini masih dinantikan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi PT Moringa, Penggerak Ekonomi Lokal dari Olahan Kelor

Selain pendapatan, Gusnar juga meminta jajaran eksekutif memperhatikan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Ia mengingatkan agar rentang waktu pelaksanaan kegiatan, khususnya program yang melibatkan pihak ketiga atau stakeholder eksternal, diawasi secara cermat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlambatan pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal.

Terkait pertambangan rakyat, Gusnar menjelaskan masih terdapat sejumlah aspek regulasi dan dokumen pendukung yang perlu dipercepat.

Ia menyebut izin pertambangan rakyat yang telah diberikan perlu segera dioperasionalkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

“Solusi yang kita tempuh adalah percepatan agar ini benar-benar bisa kita laksanakan,” jelasnya.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Persetujuan tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah disepakati dalam APBD Perubahan 2026.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD, serta penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *