Dua WNA China Dideportasi, Misteri Investasi Tambang di Bilato dan Peran Kades Jadi Sorotan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial YL (53) dan JH (42) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Kepala Desa Suka Damai diketahui turut mendampingi keduanya saat menjalani pemeriksaan petugas imigrasi.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Maurits Richard, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2026).

“Iya benar, jadi pada saat pemeriksaan kedua WNA ini, kepala Desa juga ikut mendampingi,” ucap Maurits.

Kehadiran kepala desa menjadi sorotan karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keberadaan kedua WNA di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Terlebih, muncul informasi mengenai tujuan investasi yang hendak mereka jajaki di wilayah tersebut.

Maurits mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki kedua WNA dan aktivitas mereka.

Baca Juga :  Rapat Sidang Kabinet, Prabowo Mengusir Halus Jurnalis dengan Persilahkan Makan Minum yang Baik

“Izin tinggalnya tidak sesuai dengan aktivitas mereka,” kata Maurits.

Ia juga membenarkan bahwa keduanya datang dengan tujuan berinvestasi. Namun, jenis investasi, pihak yang menjadi mitra, serta rencana kegiatan yang akan dilakukan belum dijelaskan secara terperinci.

Di tengah perkembangan tersebut, informasi di masyarakat mengaitkan rencana investasi kedua WNA dengan komoditas emas dan batu hitam. Meski demikian, dugaan itu masih membutuhkan konfirmasi resmi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya telah melakukan aktivitas pertambangan.

Status Izin Pertambangan Ikut Dipertanyakan

Perhatian juga mengarah pada status perizinan pertambangan di Desa Suka Damai, wilayah yang dikaitkan dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2025.

Keberadaan WPR tidak serta-merta memberikan hak kepada setiap orang atau badan usaha untuk menambang. Aktivitas pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga :  Antusiasme Runner Manado Membeludak, GoHM 2026 Bidik Peserta dari Sulawesi Utara

Selain itu, kelompok IPR Sinar Tambang dan IPR Sinar Sukdam ikut disebut dalam informasi mengenai dugaan izin pertambangan yang telah kedaluwarsa.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada dokumen atau keterangan resmi yang memastikan apakah izin kedua kelompok tersebut telah berakhir, diperpanjang, atau digantikan dengan izin baru.

Kejelasan status perizinan menjadi penting untuk menelusuri legalitas rencana investasi yang dikaitkan dengan kedatangan kedua WNA. Hal itu juga diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang terlibat, siapa pemegang izin yang sah, dan kegiatan apa yang sebenarnya hendak dilakukan.

Di sisi lain, fakta bahwa kepala desa mendampingi kedua WNA saat pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Peran kepala desa dalam pendampingan tersebut juga belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku 9 Agustus 2025

Dua WNA Dijadwalkan Dideportasi

Maurits menyampaikan bahwa tim Imigrasi telah melakukan penyelidikan terhadap kedua WNA tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil tersebut, kedua WNA dijadwalkan dideportasi pada Minggu (11/10/2026) pukul 06.00 WITA.

“WNA tersebut akan dideportasi besok pukul 06.00 WITA pagi,” tutup Maurits.

Deportasi itu menjadi tindak lanjut atas persoalan keimigrasian yang ditemukan petugas. Sementara itu, dugaan penjajakan investasi emas dan batu hitam, status perizinan pertambangan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan rencana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *