Dugaan 5.000 Liter Solar Subsidi Dialihkan di SPBU Sudirman Gorontalo, Enam Kendaraan Disorot

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Sudirman, Kota Gorontalo, memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Sebanyak 5.000 liter dari total kuota pengisian 8.000 liter diduga tidak masuk dalam mekanisme penjualan normal. Volume tersebut disinyalir dialihkan menggunakan enam kendaraan yang diduga telah disiapkan untuk menampung solar.

Informasi itu diperoleh tim penelusuran Redaksi dari seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian menggunakan sejumlah kendaraan dengan kapasitas tangki berbeda diduga berlangsung pada hari-hari tertentu.

Menurut keterangannya, pembatasan pengisian solar sebanyak 8.000 liter mulai diberlakukan setelah terjadi antrean panjang BBM di sejumlah SPBU di Gorontalo.

“Sekarang ada batasan bahwa pengisian di SPBU sebanyak 8.000 liter, pasca adanya antrean yang terjadi di Gorontalo beberapa waktu lalu,” ungkap sumber.

Namun, sumber menduga pembatasan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan jumlah solar yang disalurkan kepada konsumen melalui dispenser SPBU.

Ia menyebut terdapat enam kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Kendaraan tersebut disebut memiliki tangki dengan kapasitas bervariasi, mulai dari 300 hingga 400 liter pada bagian kanan dan sekitar 200 liter di sisi kiri.

Masing-masing kendaraan bahkan disebut dapat melakukan pengisian hingga dua kali.

Sumber juga membeberkan gambaran pembagian volume solar yang diduga berlangsung pada waktu tertentu.

Baca Juga :  Dunia Pers Berduka Usai 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel di Gaza

“Tronton 100 liter, tangki kanan 200, tangki kiri 400 liter. Iya, biasanya cuma 3.000 untuk SPBU. Itu di hari-hari tertentu, kalau mereka mau ba isi minyak,” jelasnya.

Jika mengacu pada keterangan tersebut, sekitar 3.000 liter disebut masuk ke jalur penjualan SPBU. Sementara itu, terdapat selisih sekitar 5.000 liter dari total kuota 8.000 liter yang diduga dialihkan.

Meski demikian, angka tersebut masih sebatas estimasi berdasarkan informasi narasumber. Pembuktian membutuhkan pemeriksaan dokumen pengiriman, catatan transaksi, rekaman pengisian, serta kapasitas aktual kendaraan.

Enam Kendaraan Diduga Terhubung dengan Pemilik SPBU

Penelusuran Redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan enam kendaraan tersebut dengan pemilik SPBU Sudirman dan adik kandungnya.

Menurut sumber internal, kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk menampung solar yang kemudian dimanfaatkan bagi kebutuhan ekspedisi dan alat berat milik pemilik SPBU.

Bahkan, sebagian BBM tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Informasi mengenai kepemilikan maupun pemanfaatan kendaraan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen kendaraan dan keterangan pihak-pihak terkait.

Tim penelusuran juga memperoleh dokumentasi foto yang memperlihatkan sejumlah kendaraan berat berada di lingkungan SPBU Sudirman.

Beberapa foto lainnya memperlihatkan truk bermerek FAW dan Shacman.

Namun, keberadaan kendaraan dalam dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa kendaraan itu digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi atau dimiliki oleh pihak yang disebutkan narasumber.

Baca Juga : 

Persoalan ini menjadi penting karena apabila dugaan tersebut terbukti, penyimpangan tidak hanya menyangkut mekanisme pengisian BBM, tetapi juga kemungkinan adanya aliran solar bersubsidi ke luar jalur distribusi yang semestinya.

JAMAN Desak Satgas dan Aparat Turun Tangan

Dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di SPBU Sudirman turut mendapat perhatian Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Gorontalo.

Melalui juru bicaranya, Frengky Max Kadir, JAMAN meminta Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.

JAMAN menilai laporan masyarakat dan informasi temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Pemeriksaan, menurut organisasi tersebut, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sebatas mengecek aktivitas operator pada dispenser pengisian.

Rantai distribusi perlu ditelusuri sejak solar diterima dari mobil tangki pemasok, kesesuaian volume dengan kuota, jumlah BBM yang dijual kepada masyarakat, hingga aktivitas kendaraan yang diduga menjadi tempat penampungan.

JAMAN juga meminta aparat mendalami informasi mengenai kemungkinan penyaluran solar bersubsidi ke kawasan pertambangan.

Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain kepolisian, JAMAN berharap BPH Migas dan Pertamina turut melakukan pemeriksaan terhadap administrasi penyaluran serta aktivitas kendaraan yang disebut dalam laporan tersebut.

Baca Juga :  Bendera One Piece dan Merah Putih: Prabowo, Luffy dan Nasionalisme yang Luka

Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dapat berujung pada konsekuensi pidana apabila unsur pelanggaran terbukti.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat berwenang.

Dalam kasus SPBU Sudirman, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan terbuka.

Di antaranya, apakah benar dari kuota 8.000 liter hanya sekitar 3.000 liter yang disalurkan melalui jalur penjualan SPBU? Benarkah enam kendaraan digunakan untuk menampung solar? Ke mana BBM tersebut dibawa setelah pengisian?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

JAMAN mendesak agar aparat mengusut informasi tersebut secara transparan. Sementara itu, Ulanda.id menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi kepada pengelola SPBU Sudirman maupun pihak lain yang disebut dalam penelusuran.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU Sudirman belum memperoleh jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *