Dugaan Perlakuan Tak Manusiawi di Pani Gold Mine, Eks Operator KPT Mengaku Disuruh Sikat WC hingga Dipecat

POHUWATO, TABAYYUN.CO.ID – Dugaan persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di kawasan operasional tambang emas Pani Gold Mine. Kali ini, seorang pekerja PT Karya Prima Tambang (KPT) berinisial FM mengaku mengalami perubahan jabatan tanpa kejelasan administrasi, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

FM yang sebelumnya bekerja sebagai operator Heavy Dump Truck (HDT) mengaku sempat tidak diperbolehkan masuk kerja setelah menjalani skorsing.

Ia juga menyebut dirinya kemudian dipanggil kembali untuk bekerja sebagai helper, dengan tugas yang menurut pengakuannya berbeda dari pekerjaan awal.

Persoalan tersebut melibatkan PT KPT, perusahaan kontraktor yang disebut bekerja untuk Pani Gold Mine melalui vendor Sinohydro.

Dilansir dari Wartanesia.id, Senin (12/10/2026), FM menceritakan bahwa dirinya dikenai skorsing pada 11 Agustus 2026 selama dua hari karena dituding melakukan tiga kesalahan.

Namun, setelah masa skorsing berakhir, ia mengaku tidak dapat kembali bekerja.

“Saya diberhentikan kerja dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Tanggal 11 Agustus 2026 saya diskorsing selama dua hari. Harusnya tanggal 13 saya sudah bisa masuk, tapi saat masuk saya diusir oleh orang China,” ungkap FM.

Baca Juga :  Selain Gubernur, Ini Sosok Pengusaha Nasional Ikut “Turun Gunung” Menangkan Fauzan: Alarm Bahaya untuk Rivalnya

FM mengatakan, dirinya kemudian menunggu kepastian mengenai status pekerjaan selama beberapa waktu. Pada 26 September 2026, ia dihubungi oleh pihak HRGA PT KPT, Eni Wahyuni.

Sehari kemudian, menurut FM, ia mendapat informasi bahwa dirinya dapat kembali bekerja, tetapi tidak lagi menempati posisi operator HDT. Ia disebut akan dialihkan menjadi helper.

Namun, FM mengaku penugasan yang diterimanya tidak sesuai dengan pekerjaan yang selama ini dijalani.

“Tanggal 27 September saya katanya diperbolehkan kerja lagi, tapi dengan jabatan helper. Saya disuruh melayani orang China. Semua pernyataan Bu Heni saya rekam. Tapi nyatanya saya diperlakukan tidak sesuai. Saya disuruh memacul, siram bunga hingga menyikat WC dan membersihkan kamar mandi,” tuturnya.

Gaji Disebut Turun dari Rp 8 Juta Menjadi Rp 4 Juta

Bagi FM, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan jenis pekerjaan. Ia juga mempertanyakan kejelasan kontrak dan besaran upah setelah jabatan yang disandangnya berubah.

FM mengaku sebelumnya menerima gaji sekitar Rp 8 juta per bulan sebagai operator HDT. Sementara itu, setelah ditawari posisi helper, ia menyebut upah yang akan diterimanya diperkirakan hanya sekitar Rp 4 juta.

Baca Juga :  BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton, Gorontalo Capai 106,31 Persen

“Saya hanya mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh KPT. Awalnya saya operator HDT, dengan gaji kurang lebih Rp8 juta per bulan. Saya kemudian diberhentikan dan dipanggil lagi dengan jabatan helper tanpa kejelasan kontrak kerja seperti saat awal saya menjadi operator,” bebernya.

Ia juga mempertanyakan dasar penempatan pada jabatan baru sebelum memperoleh kejelasan mengenai perjanjian kerja yang berlaku.

“Bagaimana bisa saya dipekerjakan dengan jabatan baru sebagai helper tanpa kejelasan kontrak kerja? Gaji awal Rp8 juta, sedangkan sebagai helper katanya saya akan digaji sekitar Rp4 juta. Bagaimana dengan kontrak kerja saya di awal? Seharusnya ada kejelasan mengenai perjanjian kerja baru karena besaran upah saya sudah berubah,” terang FM.

FM menyebut dirinya kembali dinyatakan berhenti bekerja pada 5 Oktober 2026. Ia menilai rangkaian keputusan tersebut belum disertai penjelasan administrasi yang memadai.

Atas persoalan itu, FM mengaku telah melaporkan kasus yang dialaminya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato serta DPRD Pohuwato.

“Sudah, saya sudah lapor ke Disnaker dan juga ke DPRD. Menunggu kejelasan selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jokowi Turun Gunung, Minta Kader PSI Rajin Takziah dan Kondangan demi Pemilu 2029

PT KPT Bantah Langgar Prosedur

Terpisah, HRGA PT KPT, Heni Wahyuni, membantah tudingan bahwa perusahaan menjalankan proses ketenagakerjaan tanpa mengikuti prosedur.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Heni, Rabu (14/10/2026).

Terkait perubahan jabatan FM dari operator HDT menjadi helper, Heni menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan kontrak kerja baru untuk pekerja tersebut.

“Kontrak kerja baru itu sudah kami buat, tetapi belum kami serahkan dan belum ditandatangani oleh FM,” pungkas Heni.

Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Di satu sisi, FM mempersoalkan perubahan jabatan, dugaan penurunan upah, dan kejelasan administrasi. Di sisi lain, perusahaan menyatakan telah menyiapkan kontrak baru, meski dokumen itu disebut belum diserahkan dan belum ditandatangani.

Dengan adanya laporan kepada Disnakertrans dan DPRD Pohuwato, tindak lanjut dari instansi terkait diperlukan untuk memperjelas status hubungan kerja, prosedur skorsing dan PHK, serta dasar perubahan jabatan dan upah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Disnakertrans maupun DPRD Pohuwato mengenai tindak lanjut laporan FM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *