Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) yang bertugas di Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (ZUS), Kabupaten Gorontalo Utara, mengaku belum menerima gaji mereka menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan pegawai. Pasalnya, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat menjelang Hari Raya, sementara hak mereka belum juga dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan pembayaran gaji tersebut sudah berlangsung cukup lama. Beberapa pegawai menyebut gaji mereka belum diterima dalam beberapa bulan terakhir.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kondisi tersebut kepada media Tabayyun.co.id. “Kurang lebih sudah memasuki bulan ketiga gaji PPPK PW belum juga terbayarkan,” ujarnya. Minggu (08/03/26).
Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah PPPK PW yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan serta beberapa instansi lain di Gorontalo Utara telah menerima pembayaran gaji mereka.
Perbedaan situasi ini membuat pegawai PPPK PW di RS ZUS mempertanyakan kejelasan pembayaran hak mereka. Mereka berharap manajemen rumah sakit segera memberikan solusi atas persoalan tersebut.
Apalagi, momen Idul Fitri semakin dekat. Sejumlah pegawai mengaku kondisi ini cukup memberatkan karena mereka harus mempersiapkan berbagai kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Tanggung Jawab Direktur RS ZUS
Secara administratif, pimpinan rumah sakit memiliki tanggung jawab memastikan proses pembayaran gaji berjalan sesuai ketentuan pemerintah, meskipun sumber anggaran tetap berasal dari pemerintah.
Sampai berita ini diterbitkan, Direktur RS ZUS Gorontalo Utara dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes. belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pegawai tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (09/03/26), namun belum mendapat tanggapan.
Aturan Mengenai PPPK
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak memperoleh gaji dari anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku.










