Gorontalo Siapkan Perda Baru Perizinan, Izin Bisa Berlaku Otomatis dalam 10 Hari

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong penyederhanaan proses perizinan berusaha melalui perubahan regulasi daerah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).

Rapat dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.

Dalam rapat tersebut, Gusnar menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda sekaligus menyerahkan dokumen rancangan regulasi kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut Gusnar, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan perizinan berusaha dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus kebutuhan investasi di daerah.

Salah satu dasar perubahan adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa sejumlah ketentuan baru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Baca Juga :  Dari Jalan Rusak hingga Harga Bahan Pokok, Ini Aspirasi Warga kepada Indriani Dunda Saat Reses

Gusnar menilai Perda Nomor 6 Tahun 2023 belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan regulasi maupun sejumlah persoalan substantif yang muncul dalam penyelenggaraan perizinan saat ini.

Salah satu perubahan yang ditawarkan adalah penyederhanaan layanan perizinan melalui penerapan Service Level Agreement (SLA).

SLA tersebut menetapkan batas waktu penyelesaian proses perizinan. Jika persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap, tetapi izin tidak diterbitkan dalam waktu 10 hari, izin tersebut dapat dianggap berlaku secara otomatis sesuai ketentuan dalam Ranperda.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu kepada pelaku usaha sekaligus mendorong pelayanan perizinan yang lebih efektif.

Selain penyederhanaan layanan, Ranperda juga memperluas sektor yang masuk dalam pengaturan perizinan.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Gorontalo Ikuti Sosialisasi E-KIN, Dorong Kinerja ASN Lebih Transparan

Jika sebelumnya terdapat sekitar 16 sektor, dalam perubahan Perda tersebut cakupannya diperluas menjadi 22 sektor.

Sektor tambahan antara lain ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Perubahan juga mencakup jumlah jenis usaha yang diatur. Dari sebelumnya sekitar 600 jenis usaha, Ranperda baru akan mencakup sekitar 1.600 jenis usaha dari berbagai sektor.

Perluasan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperjelas mekanisme perizinan bagi investor yang menjalankan kegiatan ekonomi di Gorontalo.

Ranperda perubahan juga mengatur penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai standar dalam menentukan dan mengatur jenis kegiatan usaha.

Penerapan KBLI diharapkan membuat klasifikasi kegiatan usaha lebih terstruktur dan selaras dengan sistem perizinan nasional.

Pemerintah daerah juga akan mengatur perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas investasi di Gorontalo.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Putusnya Jembatan Longalo, Siap Dorong Realisasi Aspirasi Warga

Setelah penjelasan gubernur disampaikan, delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan DPRD.

Pandangan umum fraksi tersebut tidak dibacakan dalam rapat paripurna.

Tahap berikutnya, Gubernur Gorontalo akan menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban secara tertulis terhadap pandangan umum fraksi sesuai mekanisme pembahasan Ranperda.

Selanjutnya, Ranperda akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama gubernur atau pejabat yang ditugaskan mewakili gubernur.

Pembentukan Pansus dijadwalkan melalui rapat paripurna tersendiri setelah pelaksanaan Paripurna ke-111.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu membangun sistem perizinan yang lebih sederhana dan terukur, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya tarik investasi di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *