Hampir Dua Bulan Tanpa Kepastian, SMSI Gorontalo Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kecelakaan Wartawan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan wartawan Isa Uwaya alias Ajon (30) mengalami cedera serius mendapat perhatian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Gorontalo.

Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Achmad, mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

Desakan itu menyusul belum adanya kepastian penyelesaian perkara, meskipun kecelakaan yang menimpa Ajon terjadi pada 26 September 2026 atau hampir dua bulan lalu.

SMSI menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius, terlebih terdapat dugaan pengendara yang terlibat mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol.

Situasi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecelakaan biasa, mengingat korban mengalami sejumlah cedera yang berdampak terhadap aktivitas dan pekerjaannya.

Irwanto, yang akrab disapa Iwan Dije, meminta kepolisian mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, kondisi pengendara saat kecelakaan, serta tanggung jawab pihak yang terlibat.

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar korban tidak terus berada dalam ketidakjelasan terkait penanganan perkara.

Ia juga menyoroti upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya disebut sempat ditawarkan pihak pengendara.

Baca Juga :  19 Warga Binaan Gorontalo Langsung Bebas di HUT RI ke-81, Kalapas Beri Pesan Ini

Bahkan, agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026 di Satlantas Polres Gorontalo Kota disebut belum terlaksana.

Dugaan Pengendara dalam Pengaruh Alkohol

Berdasarkan penuturan Ajon, pengendara bernama Rahmad Dwiki Febriyanto Ibrahim (31) sempat mengakui mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk ketika kecelakaan berlangsung.

Pengakuan tersebut, menurut korban, disampaikan saat pihak pengendara mendatanginya di RSUD Aloe Saboe, dua hari setelah kejadian.

Akibat kecelakaan itu, Ajon mengalami dislokasi siku, patah jari, hingga retak tulang tangan. Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan secara normal selama lebih dari satu bulan.

SMSI menilai keterangan korban tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik.

Organisasi perusahaan media itu juga mengingatkan agar tawaran penyelesaian secara kekeluargaan tidak mengesampingkan kewajiban kepolisian dalam mengungkap fakta hukum.

Penyelesaian melalui musyawarah, menurut SMSI, tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran hukum terbukti.

Baca Juga :  PJS Gorontalo Kritik Sikap PWI Terkait Kasus Wahyudin Moridu

SMSI Soroti Ancaman Pidana dalam UU LLAJ

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur kewajiban pengemudi serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur larangan mengemudikan kendaraan secara tidak wajar akibat kondisi tertentu yang mengganggu konsentrasi. Sementara itu, Pasal 311 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa maupun barang.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana oleh penyidik.

Selain itu, Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan terkait kecelakaan.

Adapun Pasal 312 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut tanpa alasan yang patut.

Baca Juga :  Tutup Musda V Demokrat Gorontalo, Herman Khaeron Tekankan Konsolidasi hingga Anak Ranting

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Meski demikian, dugaan tabrak lari dalam perkara yang menimpa Ajon masih perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan kepolisian.

Minta Polisi Berikan Kepastian Hukum

SMSI Provinsi Gorontalo berharap Satlantas Polres Gorontalo Kota segera memberikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan hukum.

Bagi SMSI, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut seorang wartawan, melainkan juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Organisasi tersebut menilai setiap kecelakaan yang menimbulkan korban luka harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

SMSI pun meminta agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut sehingga korban memperoleh kejelasan mengenai pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satlantas Polres Gorontalo Kota mengenai perkembangan penanganan perkara maupun hasil mediasi yang dijadwalkan pada 3 November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *