TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT Selebes Bone Mineral (SBM) di wilayah Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango, mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus.
Hamzah mempertanyakan dasar legalitas kegiatan pengeboran yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, status perizinan PT Selebes Bone Mineral perlu dipastikan sebelum kegiatan eksplorasi berlangsung lebih jauh.
“Apa saja izin PT Selebes Bone Mineral yang masih aktif saat ini, sehingga mereka sudah mulai melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi tersebut?” kata Hamzah.
Ia menilai informasi mengenai izin yang dimiliki perusahaan penting untuk diketahui secara terbuka, terutama karena kegiatan pengeboran tersebut disebut telah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Pertanyakan Status IUP
Selain izin kegiatan, Hamzah juga meminta kejelasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Selebes Bone Mineral.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah perusahaan masih menjalankan tahapan eksplorasi atau telah memiliki status sebagai perusahaan yang masuk pada tahap operasi produksi.
“Kita ingin tahu status IUP-nya saat ini. Apakah masih eksplorasi atau sudah operasi produksi? Ini harus jelas,” tegasnya.
Hamzah mengatakan status IUP menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas karena berkaitan langsung dengan jenis kegiatan yang dapat dilakukan perusahaan di wilayah pertambangan.
Soroti Dokumen Lingkungan
Tidak hanya persoalan perizinan pertambangan, Hamzah juga menyoroti aspek lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Ia mempertanyakan apakah PT Selebes Bone Mineral telah mengantongi persetujuan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Apakah PT Selebes Bone Mineral sudah memiliki persetujuan lingkungan yang sah? Kalau belum, atas dasar dokumen lingkungan apa kegiatan pengeboran yang dilakukan saat ini?” ujar Hamzah.
Menurut dia, kegiatan eksplorasi harus memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas, termasuk dari sisi lingkungan.
Hamzah menilai kejelasan mengenai izin yang masih berlaku, status IUP, serta persetujuan lingkungan diperlukan untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta persoalan tersebut mendapat penjelasan yang transparan agar masyarakat di Bone Pesisir mengetahui dasar legalitas kegiatan PT Selebes Bone Mineral.











