Hukum Harus Sama untuk Semua! ABPEDNAS Desak Kejelasan Kasus Kantor Satpol PP ke Polda Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo mendesak Polda Gorontalo memberikan kepastian hukum atas dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang disebut melibatkan oknum anggota kepolisian pada 2025.

Ketua ABPEDNAS Kota Gorontalo, Risman Taha, meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat.

Ia menilai, kasus yang telah berlangsung sejak tahun lalu itu tidak seharusnya berlarut tanpa kejelasan.

“Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat. Kami berharap perkara ini segera dituntaskan agar ada kepastian hukum,” tegas Risman.

Menurut Risman, perhatian terhadap perkara ini berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas pemerintahan. Karena itu, ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif tanpa membedakan latar belakang ataupun institusi pihak yang diperiksa.

Baca Juga :  HUT ke-81 TNI, Wawali Indra Gobel Tegaskan Dukungan Pemkot Gorontalo

Kasus tersebut disebut bermula dari razia minuman keras (miras) yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu kafe di wilayah Dulomo Selatan.

Penertiban itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan menjaga ketertiban umum.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ujar Risman.

Baca Juga :  Suara ASA: Mahasiswa KKN UGM Ajak Warga Kelurahan Tenda Pilah Sampah dari Rumah

Ia menegaskan, keberatan terhadap tindakan penertiban seharusnya disampaikan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan yang diduga merusak fasilitas pemerintah.

ABPEDNAS juga meminta Polda Gorontalo menyampaikan status perkara, termasuk langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut penanganannya.

“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” pintanya.

Bagi Risman, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penjelasan resmi juga dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika pihak yang diduga terlibat berasal dari institusi tertentu.

Baca Juga :  Diduga Video Karaoke dan Miras di Sky Billiard Gorontalo Beredar, Adhan Dambea Turun Tangan

Ia mengingatkan bahwa penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti. Prinsip praduga tak bersalah serta persamaan kedudukan di hadapan hukum, menurut dia, harus tetap dijunjung selama proses berlangsung.

“Harapan kami, semua diproses secara profesional dan objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun,” tutupnya.

Hingga informasi dalam pemberitaan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan resmi penanganan perkara dari Polda Gorontalo. Konfirmasi kepada kepolisian diperlukan untuk memastikan status kasus dan langkah hukum yang telah ditempuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *