Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Seorang tenaga pendidik di SDN 5 Atinggola, Yibsan Baid, resmi tidak lagi menjalankan tugas mengajar mulai 27 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan itu berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi yang melibatkan Yibsan dengan seorang guru lain, Salma Iyohu. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik dan memicu respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa mutasi, tetapi juga penundaan kenaikan pangkat. Yibsan kini dipindahkan untuk bertugas di lingkungan pembantu Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan langsung oleh Yibsan melalui video. Dalam penjelasannya, ia mengakui telah menerima keputusan yang diberikan oleh instansi terkait.
“ Saya Yibsan Baid, menyadari melalui pemberitaan yang mencuat ke publik. Oleh karena itu perlu Saya jelaskan bahwa, Saya telah menerima Sanksi penundaan kenaikan pangkat, kemudian yang kedua terhitung dari tanggal 27 April 2026 dimutasikan ke dari SDN 5 Atinggola ke pembantu Dinas Pendidikan Gorontalo Utara,” ucap Yibsan. Kamis 23/04/26.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk sanksi resmi sebagai ASN dan tidak ada upaya penutupan informasi oleh pihak dinas.

“Sebab, Sanksi sebagai ASN saya terima,” Ujar Yibsan.
Di sisi lain, Salma Iyohu turut memberikan pernyataan terkait hubungannya dengan Yibsan. Ia menyebut kedekatan yang terjadi hanya dalam konteks pekerjaan.
“ Untuk saat ini,Saya berjanji tidak akan berkomunikasi lagi dan meminta kepada Yibsan agar menyelesaikan permasalahannya dan tidak mengganggu Saya lagi sebelum status gugatan cerai sah secara hukum,” kata Salma.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan etika profesi, khususnya bagi tenaga pendidik sebagai figur teladan di lingkungan sekolah.












