Imigrasi Bongkar Pelanggaran Izin Tinggal, Tiga WNA China Angkat Kaki dari Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Tiga warga negara asing (WNA) asal China dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Ketiganya masing-masing berinisial LQ (49), HJ (42), dan LY (53). Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah warga asing di sebuah pondok di kawasan pertambangan rakyat, Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan dan mengumpulkan keterangan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan aktivitas warga asing serta sejumlah peralatan dan material bebatuan yang diduga merupakan sampel dari kawasan pertambangan.

Petugas kemudian membawa warga asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal saat pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Gorontalo Pastikan Aspirasi Masyarakat Masuk Perubahan APBD 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ketiganya diketahui telah berada di lokasi tersebut selama 12 hari untuk memantau dan menguji sampel bebatuan serta material dari wilayah pertambangan.

Izin Prainvestasi, Aktivitas Justru di Pertambangan

Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengungkap persoalan pada penggunaan izin tinggal ketiga WNA tersebut.

Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa yang diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi dan pembicaraan bisnis. Namun, berdasarkan pengakuan mereka, kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan sektor pertanian.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas di bidang pertambangan, termasuk pekerjaan teknis yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Baca Juga :  IKA SMP Muhammadiyah 1 Manado Gorontalo Gelar Musda II, Djamaluddin Poli Tegaskan Soliditas Alumni Jadi Fokus

Petugas juga menemukan bahwa ketiganya mengaku tidak mengetahui identitas maupun bidang usaha pihak yang menjadi sponsor mereka di Indonesia.

Selama berada di Indonesia, fasilitas yang mereka terima disebut berasal dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Dideportasi Melalui Jakarta Menuju Shanghai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LQ dan HJ dikenai sanksi deportasi melalui keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Sementara itu, LY diproses oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo dan dikenai sanksi serupa berdasarkan keputusan pelaksana tugas kepala kantor wilayah.

Ketiganya diberangkatkan pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Selanjutnya, mereka diterbangkan menuju Shanghai, China, pada pukul 23.30 WIB atau 00.30 WITA.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan, Pemerintah Fokus Genjot Konsumsi Lewat Gaji ASN

Selain deportasi, ketiga WNA tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagai konsekuensi atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Keimigrasian akan ditindak secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Pihak imigrasi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga asing. Partisipasi tersebut dinilai penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *