Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua WN China, Diduga Lakukan Survei Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh dua warga negara China berinisial KQ dan HZ.

Keduanya diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki sehingga dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada 11 Juni 2026 mengenai keberadaan seorang warga negara asing yang diamankan di sekitar lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo segera melakukan penelusuran.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan dua warga negara asing yang menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas keduanya selama beberapa hari.

Baca Juga :  Supremasi Hukum Dimulai dari Desa, Ramdan Liputo : Transparansi Jadi Kunci

Puncaknya, pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, petugas mendapati kedua WNA itu kembali ke penginapan usai melakukan perjalanan. Saat itu, petugas melihat keduanya membawa kantong plastik berwarna putih yang diduga berisi sampel material hasil pertambangan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan serta mengamankan dokumen perjalanan kedua warga negara asing tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa KQ memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan penjamin sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi PETI.

Sementara itu, HZ diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Dalam pemeriksaan, HZ mengaku hanya mendampingi perjalanan KQ dari Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo dan menyebut tujuan kunjungannya sebagai wisata.

Baca Juga :  Real Madrid Bersiap Aktifkan Klausul Pembelian Bintang Muda Portugal

Meski demikian, pendalaman yang dilakukan petugas menunjukkan HZ turut berada di sejumlah lokasi pertambangan bersama KQ. Hasil penelusuran intelijen juga mengungkap keduanya mengunjungi beberapa titik PETI di Kabupaten Pohuwato.

Data tersebut diperkuat dengan hasil pengawasan lapangan, dokumentasi yang ditemukan, serta keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.

Seluruh fakta tersebut mengindikasikan bahwa kedua WNA melakukan survei sekaligus pengambilan sampel material tambang di sejumlah lokasi, aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1). Dugaan pelanggaran juga mengacu pada Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  PORDI Gorontalo Gelar Turnamen Domino 2025, Ramaikan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di wilayah Gorontalo.

“Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Jumat,26/06/26.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif serta penegakan hukum keimigrasian yang tegas,” tegas Josua.

Ia menambahkan, penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas sekaligus mendukung stabilitas keamanan di wilayah Gorontalo melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *