Imigrasi Gorontalo Periksa 10 Mahasiswa Asing di UNG, Perkuat Pengawasan Lewat APOA

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian dan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah ini menyusul kedatangan mahasiswa asing yang akan menjalani pendidikan di Gorontalo. Koordinasi dilakukan untuk memastikan keberadaan, dokumen, serta alamat tempat tinggal mereka tercatat sesuai ketentuan keimigrasian.

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas berkoordinasi dengan UNG selaku penjamin mahasiswa asing. Pembahasan mencakup jumlah mahasiswa, kewarganegaraan, dokumen keimigrasian, hingga lokasi tempat tinggal selama berada di Gorontalo.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Posko Mudik Lebaran 2026 di Bandara Djalaluddin

Sebagai tindak lanjut, UNG membawa 10 mahasiswa asing ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk melaporkan keberadaan mereka sekaligus menjalani pemeriksaan dokumen.

Dari jumlah tersebut, sembilan mahasiswa merupakan warga negara Timor-Leste dan satu lainnya berkewarganegaraan Aljazair.

Petugas memeriksa paspor, visa, serta izin tinggal yang dimiliki masing-masing mahasiswa guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pemeriksaan administrasi, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman pihak universitas mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA.

Penggunaan aplikasi ini menjadi perhatian karena para mahasiswa asing diketahui menempati mess atau asrama milik UNG. Kondisi tersebut membuat pemahaman mengenai tanggung jawab pelaporan keberadaan WNA menjadi penting bagi pihak yang menyediakan tempat tinggal maupun bertindak sebagai penjamin.

Baca Juga :  Sejumlah Dosen Hukum : Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fungsi Imigrasi tidak terbatas pada pengawasan dan penegakan hukum. Imigrasi juga berperan sebagai fasilitator pembangunan, termasuk mendukung kegiatan pendidikan melalui koordinasi dengan berbagai pihak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengapresiasi langkah UNG yang proaktif melaporkan mahasiswa asing beserta dokumen keimigrasian mereka.

“Kami mengapresiasi Universitas Negeri Gorontalo atas upaya kolaboratif yang menunjukkan pemahaman terhadap tanggung jawab sebagai penjamin warga negara asing. Kami mengajak seluruh lembaga atau instansi pemerintahan serta seluruh kalangan masyarakat baik swasta maupun negeri untuk terus berkolaborasi dengan Imigrasi melalui pemanfaatan APOA. Dengan demikian, pengawasan orang asing dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung peran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan, baik di bidang pendidikan maupun sektor lainnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo,Berbagi Bersama Anak Yatim di LKSA Darul Mubin

Melalui koordinasi tersebut, Imigrasi Gorontalo berharap kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan orang asing semakin meningkat, terutama di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga yang menjadi penjamin WNA.

Sinergi antara Imigrasi dan institusi pendidikan diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang tertib dan efektif, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas akademik mahasiswa asing di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *