Imigrasi Gorontalo Perkuat Pemahaman Hukum Perkawinan Campuran WNI-WNA

TABAYYUN.CO.ID,GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dan keimigrasian dalam perkawinan campuran melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan jajaran internal.

Kegiatan bertajuk “Harmonisasi Perkawinan Campuran: Pemahaman Hukum, Administrasi, dan Keimigrasian” tersebut diselenggarakan melalui Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), termasuk persyaratan administrasi dan status keimigrasian.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Asrul Lasapa, S.Ag., hadir sebagai narasumber.

Baca Juga :  Dari Provinsi hingga Desa, Syarif Mbuinga Nahkodai ABPEDNAS Gorontalo

Ia memaparkan aspek hukum dan administrasi perkawinan dari perspektif hukum Islam, termasuk ketentuan serta persyaratan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan perkawinan.

Pembahasan juga mencakup aspek keimigrasian, terutama mengenai status dan izin tinggal warga negara asing yang menikah dengan WNI. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat mengenai prosedur dan kewajiban yang berlaku.

Baca Juga :  Punya Rekam Jejak di Olahraga dan Swasta, Jemmy Olii Dinilai Layak Nahkodai KONI Gorontalo

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga mencakup penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Jaka Perkasa Sukarno, mengatakan peningkatan pemahaman terhadap persoalan keimigrasian harus diiringi dengan komitmen menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semangat Imigrasi untuk Rakyat harus terus dimiliki oleh seluruh ASN Kantor Imigrasi Gorontalo, terutama dalam memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk menikah dengan warga negara asing,” ujar Jaka.

Baca Juga : 

Melalui sosialisasi tersebut, Imigrasi Gorontalo berharap kapasitas jajaran internal semakin meningkat dalam memberikan informasi dan pelayanan terkait perkawinan campuran.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *