Inflasi Gorontalo Agustus 2026 Capai 3,36 Persen, Kabupaten Gorontalo Tertinggi

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat tingkat inflasi tahunan atau year on year (y-on-y) di Provinsi Gorontalo pada Agustus 2026 mencapai 3,36 persen.

Kepala BPS Provinsi Gorontalo Agus Sudibyo mengatakan, angka inflasi tersebut mencerminkan adanya kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran masyarakat.

“Agustus 2026 Provinsi Gorontalo mengalami inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 3,36 persen. Kota Gorontalo mengalami inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 2,35 persen dan Kabupaten Gorontalo mengalami inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 4,21 persen,” ucapnya.

Baca Juga :  15 Tahun Karawo: Dari Sulaman Gorontalo hingga Panggung Fesyen Nasional

Menurut Agus, tekanan inflasi tahunan tersebut terjadi karena terdapat kenaikan harga yang tercermin dari meningkatnya indeks pada sembilan kelompok pengeluaran.

Sementara itu, dua kelompok pengeluaran lainnya tercatat mengalami deflasi secara tahunan.

Baca Juga :  GPT-5 Lebih Pintar dari Mahasiswa, Klaim Sam Altman

Perbedaan tingkat inflasi juga terlihat berdasarkan wilayah pengukuran. Kabupaten Gorontalo mencatat inflasi y-on-y sebesar 4,21 persen, lebih tinggi dibandingkan Kota Gorontalo yang berada pada angka 2,35 persen.

Pada periode yang sama, perkembangan harga secara bulanan justru menunjukkan arah berbeda. Provinsi Gorontalo mengalami deflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,34 persen pada Agustus 2026.

“Agustus 2026 Provinsi Gorontalo mengalami deflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,34 persen dan inflasi year to date (y-to-d) sebesar 2,48 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Caketum KADIN Gorontalo Didorong Mufakat, Yuliandre: 54 Voting, Pilihan Terakhir

Dengan demikian, meskipun secara tahunan Gorontalo masih mencatat inflasi 3,36 persen, pergerakan harga dari Juli ke Agustus 2026 menunjukkan penurunan sebesar 0,34 persen.

Secara kumulatif sejak awal tahun, tingkat inflasi Gorontalo hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 2,48 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *