Jadi Brand Ambassador dan Terbitkan SK Panitia, Mengapa Memi Soraya Tak Disomasi?

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Polemik pembayaran setelah pelaksanaan SMANTIG RUN 2026 kembali bergulir. Riot Gorontalo yang terlibat sebagai Community Partner melayangkan somasi kepada panitia pelaksana serta sejumlah pengurus PB IKA SMANTIG Gorontalo periode 2021–2026.

Somasi tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Nismawaty Male, SH and Partners berdasarkan Surat Nomor 042/NWM-SM/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Riot Gorontalo melalui Captain Riot Gorontalo, Vera Anastasia Kusumawardani, memberikan kuasa kepada Nismawaty Male, SH, MH dan Dewi Ranti Usman, SH untuk mengambil langkah hukum terkait pembayaran yang disebut belum diselesaikan.

Pihak yang tercantum dalam somasi dari unsur panitia yakni Dita Anggraini Polapa sebagai Ketua, Fahmi Kasim sebagai Sekretaris, serta Sari Megawati Losong sebagai Bendahara.

Sementara dari jajaran PB IKA SMANTIG Gorontalo periode 2021–2026, somasi ditujukan kepada Sumanti Maju selaku Ketua Harian dan Sukirman Rahim sebagai Sekretaris Jenderal.

Kuasa hukum Riot Gorontalo, Nismawaty Male, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta pihak terkait memenuhi kewajiban yang sebelumnya telah disepakati.

Menurut Nismawaty, sebelum SMANTIG RUN 2026 berlangsung, Riot Gorontalo dan pihak penyelenggara telah membahas keterlibatan komunitas sekaligus besaran honor yang akan diterima.

Baca Juga :  Adhan Dambea Ngantor di RSAS, Soroti Obat Langka dan Layanan Berbelit

Dalam kesepakatan tersebut, Riot Gorontalo disebut memperoleh honor sebesar Rp18,7 juta sebagai imbalan atas keterlibatan dalam mendukung penyelenggaraan SMANTIG RUN 2026.

“Klien kami telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung terselenggaranya event SMANTIG RUN 2026. Mereka menempati sejumlah pos tugas dan terlibat langsung dalam rangka menyukseskan kegiatan tersebut,” ujar Nismawaty Male.

Ia menegaskan nilai Rp18,7 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat sebelum kegiatan yang berlangsung pada 9 Agustus 2026, bukan tuntutan yang muncul secara sepihak.

“Karena sudah ada kesepakatan sebelumnya, maka tentu kami meminta adanya itikad baik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada klien kami,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, pihak yang disomasi diberikan kesempatan 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk menyelesaikan kewajiban yang dituntut Riot Gorontalo.

Meski demikian, Nismawaty menyatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan membuka ruang komunikasi dengan para pihak.

Baca Juga :  Wagub Idah Buka Pasar Murah di Lanal Gorontalo, Warga Dapat Sembako Harga Murah

“Kami dari kantor hukum tentunya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami masih mengedepankan komunikasi dan itikad baik dari semua pihak,” katanya.

Nama Ketua PB IKA SAMNTIG Tidak Masuk Somasi

Dalam surat somasi tersebut terdapat satu hal yang menjadi perhatian. Nama Ketua PB IKA SMANTIG Gorontalo, Memi Soraya, tidak tercantum sebagai pihak yang menerima somasi.

Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, Memi Soraya merupakan pimpinan organisasi yang menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Panitia Pelaksana SMANTIG RUN 2026.

Namanya juga diketahui muncul dalam sejumlah materi promosi kegiatan dan flyer SMANTIG RUN 2026 sebagai brand ambassador.

Terkait hal tersebut, Nismawaty mengatakan pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan klien untuk memastikan perkembangan informasi mengenai pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Untuk persoalan ini, kami akan komunikasikan kembali dengan klien kami. Data dan informasi yang kami terima terkait pihak dari pengurus IKA SMANTIG yang terlibat dalam pertemuan sebelum event berlangsung adalah Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal,” jelas Nismawaty.

Baca Juga :  Parkir Berlangganan Jawaban Penataan Parkir Kota, Totok Bachtiar Apresiasi Gebrakan Wali Kota Adhan

Menurutnya, kedua pengurus tersebut disebut hadir dalam pertemuan antara panitia dan Riot Gorontalo sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Karena itu, berdasarkan data dan informasi yang diberikan kepada kami, somasi sementara ditujukan kepada pihak-pihak tersebut. Tetapi tentu semua perkembangan dan fakta yang ada akan kami komunikasikan kembali dengan klien,” ujarnya.

Nismawaty berharap persoalan honor tersebut dapat segera diselesaikan. Ia menilai nominal yang dipersoalkan sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan dampak yang berpotensi muncul apabila persoalan berlarut-larut.

“SMAN 3 Kota Gorontalo merupakan salah satu sekolah favorit di Gorontalo dan memiliki banyak alumni hebat. Sangat disayangkan apabila persoalan yang sebenarnya nilainya relatif kecil justru berlarut-larut dan berdampak terhadap nama baik IKA SMANTIG di mata publik,” tandasnya.

Ia kembali menegaskan, somasi tersebut bukan berarti pihaknya langsung menginginkan perkara dibawa ke proses hukum lebih jauh.

“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Nismawaty.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *