Jangan Tergiur Harga Murah! Seorang Warga Gorontalo Diduga Kena Tipu Beli Mobil Bekas di Media Sosial

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Transaksi pembelian mobil bekas melalui marketplace Facebook di Gorontalo berujung laporan polisi. Seorang warga berinisial FR melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sabri Djamaluddin S.H., CTL, resmi melaporkan dua orang terduga berinisial R dan IP ke Polres Gorontalo Kota. Jumat (07/03/26).

Sabri menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya diduga mengalami kerugian dalam transaksi pembelian mobil yang dilakukan melalui media sosial.

Menurut Sabri, peristiwa itu bermula ketika kliennya menemukan iklan penjualan mobil bekas di marketplace Facebook. kemudian kliennya menghubungi nomor yang tertera dalam iklan melalui aplikasi WhatsApp untuk memastikan ketersediaan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Pilolodaa Diusulkan Jadi Kota Karawo, Indriani Dunda: NasDem Siap Dorong Lewat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo

Setelah komunikasi berlangsung, keduanya melakukan negosiasi harga. Awalnya mobil tersebut ditawarkan dengan harga Rp105 juta, namun kemudian disepakati menjadi Rp80 juta.

Kliennya kemudian mentransfer uang sebesar Rp80 juta kepada penjual dengan kesepakatan bahwa dokumen kendaraan akan diurus dan diantar ke rumah pembeli dalam waktu sekitar 30 menit setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga :  KKSS Gorontalo Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama di Sumber Ria, Hingga Doakan Bendara Umum yang Sakit

Namun setelah transaksi berlangsung, muncul persoalan terkait dokumen kendaraan yang disebut masih berada di salah satu perusahaan pembiayaan atau finance.

Muhammad Sabri Djamaluddin S.H.

Sabri menyebut, kliennya juga sempat diminta menambah uang sebesar Rp10 juta dengan alasan tertentu terkait pengurusan dokumen kendaraan.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam transaksi tersebut sehingga pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gorontalo Kota.

Ia menambahkan, proses komunikasi antara kliennya dan pihak penjual berlangsung melalui percakapan WhatsApp yang juga disertai pengiriman foto STNK serta bukti transfer.

Baca Juga :  Totok Bachtiar Dukung Kebijakan Adhan, Trotoar Jadi Lapak Usaha: “Itu Langkah Kreatif, Bukan Pelanggaran”

Sabri menilai dari rangkaian peristiwa tersebut terdapat dugaan unsur pidana karena kendaraan yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Selain itu, terdapat kebingungan mengenai status kepemilikan kendaraan karena muncul beberapa pengakuan berbeda terkait siapa pemilik mobil tersebut.

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi dan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *