TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Polemik penetapan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Kamis,17/09/26.
Persoalan yang sebelumnya berkembang dalam dinamika internal organisasi kini mulai bergeser ke ranah hukum perdata.
Jasin Mohammad, S.E., MPA., melalui tim penasihat hukumnya, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo terkait proses pemilihan dan penetapan pengurus KADIN kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
Langkah tersebut berkaitan dengan keputusan penetapan pemilihan pengurus KADIN kabupaten dan kota yang diterbitkan KADIN Indonesia melalui Karateker KADIN Provinsi Gorontalo.
Jasin mempersoalkan proses yang melatarbelakangi penetapan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam gugatan adalah dugaan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi oleh sejumlah ketua umum KADIN kabupaten/kota terpilih.
Selain itu, proses pemilihan di tingkat kabupaten dan kota juga dipersoalkan karena dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN.
Untuk menempuh proses hukum tersebut, Jasin Mohammad memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum Aroman Bobihoe, S.H., M.H., dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Aroman Bobihoe, S.H., M.H., Mashuri, S.H., M.H., dan Muhammad Sabri Djamaluddin, S.H.
Dalam dokumen pemberian kuasa, Jasin Mohammad tercatat sebagai pemberi kuasa dengan identitas sebagai berikut:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: JASIN MOHAMMAD, S.E., MPA., Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sementara penerima kuasa terdiri dari tiga advokat yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: 1. Aroman Bobihoe, S.H., M.H., 2. Mashuri, S.H., M.H., 3. Muhammad Sabri Djamaluddin, S.H. (Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Aroman Bobihoe, S.H., M.H., dan Rekan).
Dalam surat kuasa tersebut, tim advokat diberikan kewenangan untuk mewakili serta mendampingi Jasin Mohammad sebagai penggugat dalam perkara yang berkaitan dengan proses pemilihan ketua dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) dan Musyawarah Kota (Muskot) KADIN.
Pokok persoalan yang disebutkan dalam dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan ketua Muskab/Muskot yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan PO KADIN.
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak untuk mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Penggugat dalam gugatan sengketa ke pengadilan negeri Gorontalo antara Jasin Mohammad sebagai Penggugat melawan KADIN INDONESIA Karateker Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo dalam hal perbuatan melawan hukum dlm proses pemililhan ketua muskot/muskab yg tdk sesuai AD/ART dan PO KADIN.
Selain mewakili Jasin dalam proses persidangan, tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kewenangan itu antara lain menyusun dan menandatangani dokumen hukum, mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, serta mengambil langkah hukum lain yang diperlukan dalam proses perkara.
Dalam dokumen tersebut disebutkan:
Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang untuk membuat dan menandatangani surat-surat yang ada kaitannya dengan perkara tersebut, mengajukan Gugatan, menghadiri persidangan, hingga mengajukan permintaan penundaan Surat Keputusan.
Dengan masuknya persoalan ini ke Pengadilan Negeri Gorontalo, polemik mengenai proses pemilihan dan penetapan kepengurusan KADIN kabupaten dan kota kini memiliki jalur pengujian hukum.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi pihak penggugat untuk menyampaikan dalil, bukti dan argumentasi hukum yang menjadi dasar gugatannya.
Di sisi lain, pihak yang digugat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bukti, serta argumentasi yang mendukung proses dan keputusan yang dipersoalkan.
Perkara tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam dinamika organisasi KADIN Gorontalo, terutama menyangkut tata cara pemilihan pengurus di tingkat kabupaten/kota.
Persoalan yang diuji tidak hanya berkaitan dengan siapa yang terpilih, tetapi juga menyangkut prosedur, persyaratan, mekanisme musyawarah serta dasar aturan organisasi yang digunakan dalam proses tersebut.
Jasin melalui tim hukumnya kini memilih jalur pengadilan untuk mempersoalkan proses yang dinilai bermasalah.
Dengan demikian, substansi keberatan tersebut tidak lagi hanya menjadi perdebatan di internal organisasi, tetapi akan diuji melalui mekanisme hukum perdata.
Namun, dalil-dalil yang diajukan Jasin Mohammad masih merupakan materi gugatan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Kebenaran mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun dugaan perbuatan melawan hukum tersebut nantinya akan bergantung pada proses pemeriksaan perkara, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, KADIN Indonesia maupun Karateker KADIN Provinsi Gorontalo memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, jawaban, dan pembelaan terhadap gugatan yang diajukan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan menjadi perhatian karena hasil proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas proses pemilihan dan penetapan kepengurusan KADIN kabupaten/kota yang dipersoalkan.










