Jon Heri Kritik Pemberhentian Firdaus, Desak PWI Evaluasi Proses

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI menuai kritik.

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menilai keputusan tersebut perlu dievaluasi, terutama menyangkut prosedur organisasi, kebebasan berpendapat, dan independensi pers.

Kritik itu muncul setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.

Menurut Jon Heri, persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai masalah keanggotaan internal. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar aturan, proses pemeriksaan, serta pertimbangan yang digunakan sebelum sanksi dijatuhkan.

Ia juga menyoroti latar belakang persoalan yang berkaitan dengan usulan SMSI agar menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

Jon berpandangan, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya dibahas melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka.

“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Jon Pertanyakan Prosedur Pemberhentian

Jon meminta proses yang berujung pada pemberhentian Firdaus diperiksa secara menyeluruh. Sejumlah hal yang menjadi perhatiannya meliputi kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, serta penerapan aturan organisasi.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026.

Dalam surat tersebut, Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026. Sepuluh hari setelah penerbitan undangan klarifikasi, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan keputusan pemberhentian penuh terhadap dirinya.

Dalam tanggapan tertulis tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyebut telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu dasar bagi Jon untuk mempertanyakan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dijalankan secara memadai dan apakah penjelasan tertulis Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh.

Meski demikian, Jon mengakui organisasi profesi memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan ketentuan internal. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan yang jelas.

Baca Juga :  Soal Pengibaran Bendera One Piece, Ketua MPR : Bentuk Ekspresi Kreativitas dan Hatinya Merah Putih

“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota. Jangan sampai muncul dugaan keputusan tersebut karena balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.

Jon menilai, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, seluruh dokumen, ketentuan organisasi, dan tahapan pemeriksaan perlu ditelaah. Dengan demikian, penilaian terhadap keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada persepsi atau pernyataan sepihak.

Desak Evaluasi Kepemimpinan PWI Pusat

Kritik Jon juga menyasar kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Ia menilai penanganan perkara Firdaus telah memunculkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers yang mengharapkan organisasi profesi dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Jon berpandangan, desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan.

Apabila tuntutan evaluasi tidak mendapatkan respons, ia menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi yang berlaku.

“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujar Jon.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembelaan terhadap Firdaus sebagai individu. Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah menjaga kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika ekosistem pers nasional.

Soroti Independensi dan Rangkap Jabatan

Selain mempertanyakan prosedur pemberhentian Firdaus, Jon menyoroti independensi kepemimpinan PWI, termasuk persoalan rangkap jabatan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan terbuka.

Ia menyinggung posisi Ahmad Munir yang disebutnya masih memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Jon juga menyoroti salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan yang disebutnya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.

Baca Juga :  Skema Baru Proyek Listrik Sampah Dinilai Berisiko Membebani APBN

Menurut Jon, jabatan dalam organisasi profesi pers, terutama pada unsur yang menangani kehormatan dan penegakan aturan, perlu dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi.

Ia mempertanyakan bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola apabila pengurus organisasi profesi juga menduduki jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.

“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.

Jon meminta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka atau penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.

Kaitkan Pemberhentian dengan Kebebasan Berpendapat

Jon juga mengaitkan polemik pemberhentian Firdaus dengan persoalan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, ia menyinggung Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Jon turut merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul dari pemberhentian Firdaus.

Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan polemik yang berkembang. Penilaian harus mempertimbangkan fakta, dasar hukum, prosedur pemeriksaan, dan proporsionalitas sanksi.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.

Jon mendorong pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan kehidupan pers nasional.

Berawal dari Polemik Penyelenggaraan HPN 2027

Polemik pemberhentian Firdaus berkaitan dengan usulan SMSI agar menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Kenang Rahmat Gobel sebagai Sosok Baik, Ramah, dan Berjasa

Persoalan tersebut bermula dari evaluasi SMSI terhadap pelaksanaan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.

Sejumlah hal yang disoroti SMSI meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.

Pada 11 Februari 2026, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan sejumlah catatan evaluasi mengenai penyelenggaraan HPN 2026.

Selanjutnya, dalam rapat pleno pada 15 Maret 2026, pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi tersebut dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan aspirasi itu dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 18 Juni 2026. Aspirasi tersebut juga diajukan melalui surat kepada Dewan Pers tertanggal 10 Juli 2026.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis agar organisasi tersebut dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Bagi Jon, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI merupakan aspirasi kelembagaan yang telah dibawa ke dalam forum pembahasan di lingkungan Dewan Pers.

Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang lebih transparan, proporsional, dan berkeadilan.

Dua opsi yang menurutnya dapat dibahas ialah pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.

“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.

Ia berharap polemik tersebut tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan evaluasi tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.

Jon menegaskan, penyelesaian persoalan perlu mengedepankan dialog, keterbukaan, dan mekanisme organisasi yang sah. Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi dibangun melalui konsistensi penerapan aturan, penghormatan terhadap hak anggota, dan komitmen menjaga independensi.

Ia pun mendorong agar evaluasi terhadap keputusan pemberhentian Firdaus dilakukan secara menyeluruh sehingga polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan marwah pers Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *