Jubir Adhan Kritik Proporsionalitas Pengamanan: Kantor Wali Kota Bukan Markas Kelompok Bersenjata

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Penggunaan personel bersenjata laras panjang saat penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026), menuai sorotan dari Pemerintah Kota Gorontalo.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Namun, ia mempertanyakan pertimbangan penggunaan personel bersenjata lengkap di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Menurut Jeffry, persoalan yang disoroti bukan kewenangan penyidik melakukan penggeledahan, melainkan kebutuhan dan proporsionalitas pengamanan dalam situasi tersebut.

“Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum, dan yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Artinya, kondisi pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional,” ujar Jeffry.

Baca Juga :  Tolak Ajakan Hubungan Badan, Istri Ditusuk Suami 15 Kali di Kos Gorontalo

Ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut memuat prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan oleh aparat.

Jeffry juga menyinggung ketentuan mengenai penggunaan kekuatan yang harus disesuaikan dengan tingkat ancaman. Ia menilai, aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk pengamanan saat proses penyidikan berlangsung.

“Ketentuan ini, seharusnya menjadi dasar penting untuk menilai apakah pengamanan yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Perlu dicatat bahwa kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah, tetapi penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Larang Peternakan Ayam di Pusat Kota dan Permukiman

Selain menyoroti pengamanan, Jeffry mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai surat perintah dan izin penggeledahan serta pengecualiannya dalam keadaan mendesak.

Ia menyebut Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sejak awal menyatakan siap menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo melalui mekanisme yang berlaku.

Karena itu, Jeffry berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.

Menurut Jeffry, kedatangan tim penyidik diterima oleh jajaran Pemkot Gorontalo, termasuk Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya. Ia juga menyatakan penggeledahan berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga :  Libatkan Orang Tua Mengajar, Program Pintar SMAN 1 Gorontalo Tuai Apresiasi Dari Yusrianto Kadir

“Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan seolah-olah Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata. Dan saat digeledah, ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan sedang menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya,” tutupnya.

Sorotan Pemkot Gorontalo tersebut berpusat pada proporsionalitas pengamanan dalam penggeledahan yang berkaitan dengan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Sementara itu, penilaian mengenai kebutuhan personel bersenjata dan pelaksanaan prosedur penggeledahan perlu merujuk pada kondisi di lapangan serta keterangan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *