Kamarudin Kasim Dukung Ditreskrimsus: Biarkan Polda Gorontalo Bekerja, Persoalan Cagar Budaya Harus Terang

TABAYYUN.CO.ID , GORONTALO– Ketua Laskar Macan Asia, Kamarudin Kasim, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dalam menegakkan hukum di Provinsi Gorontalo.

Ia secara tegas menyatakan dukungannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang dipimpin Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam menangani berbagai perkara hukum, termasuk persoalan dugaan pelanggaran terkait cagar budaya.

Kamarudin menilai, Ditreskrimsus memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani tindak pidana khusus, kejahatan terorganisasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta berbagai bentuk kejahatan lain yang menjadi kewenangan kepolisian.

“Sejauh ini, Ditreskrimsus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Gorontalo. Karena itu, kami mengapresiasi langkah Polda Gorontalo dalam menjalankan penegakan hukum dan mendukung upaya aparat untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional,” kata Kamarudin.

Baca Juga :  IKBA SMEP-SMEA-SMKN 1 Gorontalo Fun Run 2026 Tembus 150 Peserta, Early Bird Rp150 Ribu Masih Dibuka

Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Ia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus, Kamarudin menyoroti persoalan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo yang telah dibongkar.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah.

Ia juga menyinggung pencabutan status cagar budaya bangunan tersebut oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Menurut Kamarudin, proses penanganan perkara ini perlu dilakukan secara cermat dengan mengedepankan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Tugas utama Ditreskrimsus meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum terkait kasus-kasus kriminal khusus. Untuk masalah cagar budaya, biarkan Polda Gorontalo bekerja secara jujur dan transparan. Kami percaya aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini sesuai prosedur dan aturan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Jasin dan Ollies Bertemu, Sinyal Rekonsiliasi di Tengah Duel Aldi–Fauzan

Kamarudin menegaskan, dukungan Laskar Macan Asia terhadap Ditreskrimsus Polda Gorontalo merupakan bentuk komitmen dalam mendorong tegaknya supremasi hukum.

Ia berharap penanganan persoalan cagar budaya tersebut dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati ketentuan pelestarian bangunan bersejarah.

“Olehnya, kami dari LSM Laskar Macan Asia mendukung Kombes Pol Dr. Maruly Pardede untuk menyelesaikan persoalan cagar budaya yang sedang ditangani saat ini. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menjelaskan bahwa persoalan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf telah menjadi isu yang mendapat perhatian di tingkat nasional.

Baca Juga :  Mahasiswa UMGo dan UNG Gelar Kegiatan Meriah HUT RI di Desa Pentadio Barat

Ia turut menyinggung perhatian Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kamarudin, perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap bangunan bersejarah agar tidak mengabaikan nilai sejarah dan kebudayaan yang terkandung di dalamnya.

Ia berharap penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya menjaga warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan sejarah masyarakat Gorontalo.

“Cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, melainkan bagian dari sejarah yang harus dijaga. Karena itu, kami berharap persoalan ini dituntaskan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai warisan sejarah kita hilang tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” tutup Kamarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *