Kasus Dugaan Perzinahan Owner Keday MIB dan Istri Polisi Masih Berstatus Penyelidikan: Belum Ada Tersangka

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan pria berinisial IB dan perempuan berinisial LI masih berjalan di Polresta Gorontalo Kota.

Laporan tersebut telah diterima polisi sejak 20 September 2026. Namun, hingga 1 Oktober 2026, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah kamar penginapan di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada sekitar pukul 04.30 WITA.

IB diketahui merupakan pemilik usaha Keday MIB. Sementara LI disebut sebagai istri dari pelapor berinisial RM.

Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Cecen: Fiks Om JM, Maju Caketum Kadin Gorontalo,Tinggal Daftar! Administrasi Calon Lengkap

Menurut Aristia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik. Namun yang kami terima, pelapor ini menemukan istrinya sedang bersama dengan laki-laki lainnya,” ujarnya.

Polisi Sudah Periksa Terlapor

Dalam proses penyelidikan, polisi menyebut pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan.

“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.

Meski pemeriksaan telah dilakukan, belum ada keputusan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka, Aristia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang berstatus tersangka.

“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Status tersebut menunjukkan bahwa polisi masih melakukan verifikasi terhadap fakta dan bukti yang berkaitan dengan laporan.

Penggerebekan yang terjadi pada dini hari sebelumnya memang sempat direkam dan videonya beredar di media sosial. Namun, keberadaan video tersebut belum menjadi dasar bahwa unsur tindak pidana telah terbukti.

Baca Juga :  Kontingen Jatim Mulai Tiba di Gorontalo, Siap Meriahkan PENAS XVII Petani dan Nelayan 2026

Berawal dari Penggerebekan

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I.

Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, RM mendatangi penginapan setelah menduga istrinya berada bersama pria lain.

Sejumlah orang kemudian mendatangi kamar yang dimaksud dan mengetuk pintu. Setelah pintu dibuka, IB disebut keluar dari kamar tanpa mengenakan pakaian bagian atas.

LI kemudian disebut keluar dari kamar mandi. Pertemuan antara LI, RM, dan sejumlah orang di lokasi sempat diwarnai perdebatan.

Peristiwa tersebut direkam menggunakan kamera. Rekamannya kemudian tersebar melalui media sosial dan menjadi perhatian publik.

Meski demikian, polisi belum menyatakan bahwa IB dan LI terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Buka Arah RAPBD 2027, Fokus Pembangunan dan Pendapatan Daerah

Karena itu, penyidik masih harus memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.

Menunggu Kejelasan Penanganan

Hingga 1 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi mengenai kapan penyelidikan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi juga belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan terhadap para pihak maupun bukti yang masih diperlukan untuk menentukan arah perkara.

Dalam penanganan perkara pidana, keberadaan seseorang di lokasi tertentu atau rekaman sebuah kejadian tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana.

Penyidik tetap perlu menguji keterangan, bukti, dan rangkaian peristiwa sebelum mengambil keputusan hukum.

Karena itu, perkembangan penyelidikan menjadi bagian penting dalam perkara ini. Publik kini masih menunggu kejelasan mengenai hasil pendalaman yang dilakukan Polresta Gorontalo Kota.

Sampai saat ini, IB dan LI belum berstatus tersangka. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *