Kasus MY, PKS Gorontalo Proses Lewat Majelis Disiplin : Pastikan Berjalan Transparan

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo memastikan telah memproses kasus yang melibatkan salah satu kadernya, Mustafa Yasin (MY), yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo. MY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji khusus.

Ketua DPTW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian internal.

Baca Juga :  Konferda VI Tetapkan La Ode Haimudin sebagai Ketua DPD PDI-P Gorontalo 2025-2030

“Ahad, 9 November kemarin kita sudah melewati tahapan penyelesaian masalah MY. Kemarin kita sudah melakukan sidang MPDP, dengan mendengarkan tuntutan,” ujar Adnan Entengo, Selasa (11/11).

Menurut Adnan, sidang tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik partai yang dilakukan oleh MY sebagai anggota DPRD aktif.

“Sidang dititikberatkan pada pelanggaran kode etik partai apakah melanggar atau tidak,” tegas Adnan.

Ia menambahkan, dalam sidang MPDP itu, majelis meminta pihak pengadu untuk melengkapi sejumlah bukti agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota Adhan ke Pengurus Koperasi Merah Putih: Jangan Cari Keuntungan Pribadi

“Pada kesempatan sidang itu para hakim meminta pengadu melengkapi bukti dan MY secara umum dapat menerima apa yang menjadi tuntutan dan siap dengar dan taat apa yang menjadi putusan partai,” jelas Adnan.

Adnan menegaskan, PKS akan bersikap terbuka dan transparan terhadap proses hukum maupun etik yang melibatkan kadernya.

“Kita akan terbuka,” singkat Adnan.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Polda Gorontalo sebelumnya menetapkan Mustafa Yasin sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan bernomor S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal Jumat (7/11).

Baca Juga :  Ngabuburit Edukatif, Imigrasi Gorontalo Sosialisasikan Hukum Keimigrasian ke Anak Panti

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah hasil gelar perkara.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti lebih dari laporan hasil gelar perkara 5 November 2025, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka inisial MY (Mustafa Yasin),” kata Desmont.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *