Kejar hingga Limboto, URC Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Pengancam Pakai Sangkur

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27), Senin (21/9/2026) malam.

MH diamankan setelah diduga mengancam seorang perempuan menggunakan senjata tajam jenis sangkur di kawasan Perumahan Pulubala, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 18.00 WITA.

Sebelumnya, korban dan MH disebut terlibat cekcok di depan sebuah minimarket di wilayah Bulotadaa, Kecamatan Sipatana.

Korban kemudian masuk ke dalam minimarket untuk menghindari pertengkaran. Setelah itu, korban dijemput rekannya dan dibawa menuju Sekretariat PMI di kawasan Perumahan Pulubala.

Namun, MH diduga mengikuti korban hingga ke lokasi tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal, Warkop Ini Dapat Pembebasan Pajak

Saat berada di Sekretariat PMI, MH diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis sangkur. Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Mendapat laporan itu, Tim URC bergerak menuju lokasi. Polisi tiba sekitar pukul 18.20 WITA dan meminta keterangan korban untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Dari informasi yang diperoleh, polisi mengetahui MH bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu bank di Kota Gorontalo.

Petugas kemudian memperoleh alamat tempat tinggal MH di Desa Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Tim URC langsung menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WITA, polisi tiba di rumah MH.

Namun, MH saat itu belum berada di rumah. Petugas kemudian berkoordinasi dengan keluarga dan mendapat informasi bahwa MH baru saja keluar.

Baca Juga :  Selama Ramadhan 1447 H, ASN Pemkot Gorontalo Pulang Lebih Awal dan Terapkan WFA Tiap Selasa

Polisi selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar rumah.

Sekitar 30 menit kemudian, MH kembali ke rumah. Petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita satu bilah senjata tajam jenis sangkur yang diduga berkaitan dengan perkara pengancaman.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Benar, Tim URC Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi melalui Call Center 110 dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk menemukan keberadaan terduga pelaku,” ujar Kompol Akmal.

Baca Juga :  RSUD Aloei Saboe Canangkan Zona Integritas, Wawali Gorontalo Tekankan Pelayanan Berempati

Akmal mengatakan MH kini telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis sangkur. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, MH disebut mengakui tindakan pengancaman tersebut.

Polisi juga mendalami motif kejadian. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan hubungan pribadi antara MH dan korban.

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap serta menentukan proses hukum terhadap terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *