Ketegasan Pemkot Gorontalo: Konsumsi Miras dan Narkoba, Bantuan Pemerintah Langsung Dicoret

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO,  – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah radikal untuk menekan angka peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) serta narkoba di wilayahnya.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengancam akan mencabut hak masyarakat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah jika terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.

Sanksi tegas ini diumumkan Adhan di hadapan publik saat menghadiri agenda silaturahmi bersama warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, pada Senin (1/6/2026) malam.

Menurut Adhan, anggaran jaminan sosial yang bersumber dari daerah semestinya dialokasikan untuk warga yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk menyokong aktivitas destruktif yang merusak tatanan keamanan kota.

Baca Juga :  BPS Kota Gorontalo Tutup HSN 2025 dengan Fun Match Futsal, Jurnalis FC Juara

Secara khusus, orang nomor satu di Kota Gorontalo ini memberikan instruksi langsung kepada jajaran camat dan lurah untuk melakukan penyisiran data penerima manfaat secara berkala.

“Satu hal yang saya ingin tekankan, kalau ada masyarakat yang pemabuk, hapus dari daftar penerima bantuan dalam bentuk apa pun. Mau suami atau anaknya yang Miras, dihapus dari daftar penerima bantuan,” instruksi Wali Kota Adhan kepada para lurah yang dan camat yang hadir pada kegiatan itu.

Baca Juga :  Tradisi Tumbilotohe Kembali Meriah, Pemkot Gorontalo Gandeng Pelajar dan OPD

Demi memaksimalkan pengawasan di tingkat akar rumput, Adhan juga mengajak masyarakat luas untuk ikut serta mengawal jalannya kebijakan ini dengan melaporkan para pelanggar.

Kendati demikian, ia memberikan catatan keras agar laporan yang dilayangkan oleh warga harus berbasis data riil di lapangan, bukan sekadar rumor atau sentimen pribadi.

“Laporkan kalau ada yang miras. Tapi jangan fitnah. Saya akan langsung tindaki. Tidak berhak untuk dapat bantuan dari daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Leato Utara Jadi Perhatian Hamzah Muslimin di Masa Reses

Adhan menekankan, sanksi administratif berupa pemblokiran bantuan ini sengaja diterapkan demi menciptakan efek jera sekaligus menekan dampak sosial-kriminal akibat pengaruh alkohol.

Melalui strategi pengetatan ini, Pemkot Gorontalo berharap komitmen kolektif antara birokrasi dan warga dapat segera mewujudkan lingkungan kota yang lebih religius, aman, dan kondusif.

“Pemerintah akan terus berupaya menjauhkan Kota Gorontalo dari miras. Karena itu, dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar tujuan tersebut dapat terwujud,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *