KKN UGM Bekali Pelaku UMKM Tenda Hadapi Modus Penipuan Digital Lewat Bootcamp Seller Online

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode Telusur Kota Gorontalo 2026 Sub Unit Tenda menggelar sosialisasi keamanan transaksi digital bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aula Kantor Kelurahan Tenda, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Bootcamp Seller Online yang mengusung materi dari Bank Indonesia bertajuk “Kalau Ragu, STOP Dulu! – UMKM Aman Transaksi”. Program ini bertujuan meningkatkan literasi digital sekaligus membekali pelaku UMKM agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kerap menyasar transaksi digital.

Program Bootcamp Seller Online digagas oleh mahasiswa KKN UGM Sub Unit Tenda, Firdaus Dzikrie Rabbani, sebagai bentuk pendampingan kepada pelaku UMKM selama kurang lebih 50 hari pelaksanaan KKN di Kelurahan Tenda.

Selain mendapatkan materi mengenai keamanan transaksi digital, peserta juga memperoleh edukasi tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo. Dengan demikian, peserta memperoleh pemahaman mengenai keamanan transaksi digital sekaligus pentingnya tertib administrasi kependudukan berbasis digital.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Sampaikan Pesan Keamanan Jelang Lebaran,Ajak Masyarakat Turut Berperan Aktif

Waspada Modus Penipuan Digital

Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN UGM menjelaskan bahwa pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menjadi sasaran penipuan digital, terutama saat aktivitas usaha sedang ramai.

Salah satu modus yang sering terjadi ialah pelaku mengaku sebagai petugas layanan pelanggan penyedia e-wallet atau QRIS, kemudian meminta kode OTP dengan alasan pembaruan akun merchant atau mengancam akun akan dinonaktifkan.

Begitu korban memberikan kode OTP, akun merchant dapat diambil alih dan saldo yang tersimpan berpotensi dikuras.

Peserta juga diajak memahami bagaimana pelaku memanfaatkan rasa panik, kepercayaan terhadap identitas palsu, serta kelengahan korban yang sedang sibuk melayani pelanggan.

Dampak Tak Hanya Kehilangan Uang

Sosialisasi menegaskan bahwa dampak penipuan digital tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu operasional usaha, menurunkan kepercayaan pelanggan, menyebabkan kebocoran data usaha, hingga pengambilalihan akun marketplace maupun WhatsApp Business.

Baca Juga :  Fadel Muhammad Kawal Kunjungan Prabowo Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo

Selain itu, pelaku UMKM juga harus menanggung biaya tambahan untuk memulihkan akun dan menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul akibat penipuan.

Kenali Tujuh Modus Penipuan

Dalam kegiatan tersebut, peserta diperkenalkan dengan tujuh modus penipuan yang paling sering menyasar UMKM, di antaranya:

  • Customer service palsu yang meminta OTP atau PIN.
  • Stiker QRIS yang ditimpa QR milik pelaku.
  • Tautan refund atau retur palsu.
  • Bukti transfer hasil edit.
  • Invoice palsu.
  • Permintaan perubahan rekening pembayaran.
  • Tautan verifikasi palsu yang mengambil alih akun usaha.

STOP, CEK, KUNCI

Sebagai langkah pencegahan, peserta diperkenalkan konsep sederhana STOP, CEK, KUNCI.

Pelaku UMKM diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau membagikan kode OTP, selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, serta mengamankan akun menggunakan autentikasi dua faktor (2FA) dan kata sandi yang kuat.

Selain itu, peserta juga diberikan sejumlah tips praktis, seperti memastikan nama merchant muncul sebelum pelanggan membayar melalui QRIS, hanya mengirim barang setelah pembayaran benar-benar diterima, serta melakukan verifikasi apabila terdapat perubahan rekening pembayaran dari pemasok.

Baca Juga :  Satlantas Gorontalo Kota Catat 43 Pelanggaran di Hari Perdana Operasi Zebra

Langkah Saat Menjadi Korban

Mahasiswa KKN UGM juga memberikan panduan mengenai langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban penipuan digital.

Korban diimbau segera mengamankan akun dengan mengganti kata sandi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, menghubungi penyedia layanan resmi, mengumpulkan bukti transaksi, serta melaporkan kejadian melalui kanal resmi Bank Indonesia, seperti BI BICARA 131, email bicara@bi.go.id, maupun layanan LISA 081131131131.

Edukasi IKD

Dalam kesempatan yang sama, Disdukcapil Kota Gorontalo mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi resmi pemerintah.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil di luar saluran resmi, sehingga terhindar dari berbagai bentuk penipuan digital.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UGM berharap pelaku UMKM di Kelurahan Tenda semakin siap memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usaha sekaligus mampu melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan siber.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *