TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO– Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Aktivis Abdul Kadir Koro menilai penjelasan pemerintah daerah sejauh ini lebih banyak menguraikan tiga dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penonaktifan. Sementara itu, persoalan lain yang lebih dahulu menjadi sorotan publik, yakni dugaan permintaan untuk membatalkan dokumen tanah, dinilai belum dijelaskan secara spesifik.
Menurut Abdul Kadir, isu tersebut menjadi salah satu titik utama yang membuat kasus Ramla Djafar mendapat perhatian luas, terutama setelah muncul pengakuan dari mantan kepala desa tersebut di ruang publik.
“Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango justru memunculkan pertanyaan baru. Publik sejak awal menyoroti pengakuan Ramla Djafar mengenai dugaan adanya permintaan membatalkan dokumen tanah dan ancaman apabila menolak. Namun, klarifikasi yang disampaikan pemerintah lebih berfokus pada tiga dugaan pelanggaran tanpa menjawab substansi tuduhan tersebut,” ujar Abdul Kadir Koro. Sabtu, 15/07/26.
Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara menyeluruh agar polemik mengenai penonaktifan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
Bagi Abdul Kadir, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai dasar administratif penonaktifan, tetapi juga benar atau tidaknya peristiwa yang disebut Ramla Djafar terkait dokumen tanah tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, apakah benar peristiwa itu terjadi atau tidak? Jika tidak benar, bantahlah secara tegas dengan fakta dan bukti. Jika memang ada versi lain, sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi karena informasi yang disampaikan tidak menyentuh pokok persoalan yang diperdebatkan,” katanya.
Minta Pemerintah Buka Fakta
Abdul Kadir menilai transparansi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terlebih, keputusan penonaktifan kepala desa telah menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai dasar serta proses pengambilan keputusan tersebut.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang utuh agar dapat memahami duduk perkara berdasarkan fakta, bukan berdasarkan potongan informasi atau klaim sepihak.
“Membiarkan pertanyaan ini tanpa jawaban hanya akan memperpanjang polemik dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berlangsung. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang terbuka, didukung fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Abdul Kadir juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk membenarkan pihak tertentu dalam polemik tersebut.
Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang melatarbelakangi penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat menjelaskan secara terbuka setiap isu yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan persoalan dokumen tanah, sehingga polemik tidak semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan tetap terjaga.







