Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Dugaan Penjualan Lahan Warga ke Perusahaan

Tabayyun.co.id, – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan tebu yang menjadi objek sengketa di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025).

Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Komisi I sebelumnya, yang membahas aduan warga atas nama Hein Ratulangi (HR). Lahan milik HR diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain kepada sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Baca Juga :  Timsel KPID Gorontalo Buka Pendaftaran Calon Komisioner 2026–2029, Tekankan Transparansi dan Integritas

Peninjauan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie, serta anggota Fikram A.Z. Salilama, Umar Karim, Femmy Kristina Udoki, dan Ramdan D. Liputo. Turut hadir pula tim pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I, Umar Karim, menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan dengan masyarakat dan petani di lokasi, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penguasaan lahan yang dipersoalkan tersebut.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Putuskan Pemberhentian Wahyudin Moridu

“Ada beberapa keganjalan yang kami temui di lapangan. Dari keterangan masyarakat, diketahui bahwa lahan yang merupakan milik Hein Ratulangi justru telah dijual oleh orang lain kepada pihak perusahaan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan harus diklarifikasi,” ungkap Umar Karim.

Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menindaklanjuti temuan itu secara kelembagaan melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait.

Baca Juga :  Pansus pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Penetapan WPR untuk Atasi PETI di Pohuwato

“Kami akan menjadwalkan rapat berikutnya dengan menghadirkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak perusahaan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.

Komisi I menilai penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara transparan dan adil. Menurut mereka, persoalan pertanahan di daerah kerap berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara bijaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *