Komisi I DPRD Gorontalo Konsultasi ke Kementerian PKP, Bahas Kendala Status Lahan Program BSPS

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk berkonsultasi terkait berbagai kendala dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), khususnya mengenai status lahan calon penerima bantuan.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah persoalan yang kerap ditemukan di lapangan, terutama terkait legalitas lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah melalui program BSPS.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta penjelasan mengenai ketentuan status lahan yang menjadi syarat penerima bantuan. Selain itu, DPRD juga mempertanyakan kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan rumah apabila lokasi yang telah ditetapkan mengalami kendala.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Penurunan Kemiskinan, Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian PKP menjelaskan bahwa persyaratan status lahan dalam Program BSPS telah diatur secara tegas. Setiap lahan yang diusulkan harus bebas dari sengketa dan memiliki bukti kepemilikan yang sah, baik berupa sertifikat maupun dokumen kepemilikan lain yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Bakti Kesehatan Polri, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Kementerian juga menegaskan bahwa lokasi pembangunan rumah yang telah ditetapkan tidak dapat dipindahkan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghindari persoalan administrasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan program maupun proses pencairan bantuan kepada masyarakat.

Selain itu, Kementerian memaparkan mekanisme pelaksanaan Program BSPS yang dimulai dari verifikasi data calon penerima, penilaian kelayakan lokasi, penetapan lokasi oleh pemerintah kabupaten/kota, hingga pelaksanaan verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB). Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Stok BBM Bersubsidi Jelang Lebaran, Soroti Minimnya Penambahan Solar

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai penjelasan tersebut penting sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai persoalan yang muncul saat proses pengusulan bantuan perumahan.

Melalui konsultasi ini, DPRD berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat semakin kuat sehingga pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih efektif, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *