Komisi I DPRD Provinsi Dorong Penyelesaian Status Tanah Gerai Koperasi Desa

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan lapangan terkait status aset lahan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (2/5/2026).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ekonomi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam peninjauan itu, Lurah Hunggaluwa, Mohamat T. Pakaya, mengungkapkan progres pembangunan fisik gerai koperasi yang dimulai sejak 6 April 2026 telah mencapai sekitar 20 persen.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-80 TNI AU, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Sinergi untuk Masyarakat

Namun, ia mengakui terdapat kendala administratif terkait status lahan yang digunakan. Tanah tersebut merupakan hibah dari warga kepada pemerintah kelurahan, tetapi dokumen pendukungnya belum terdokumentasi dengan baik.

“Lahan ini merupakan tanah hibah dari warga kepada pemerintah kelurahan. Namun, hingga saat ini bukti surat hibah maupun sertifikatnya tidak terarsip dengan baik, baik di kantor kelurahan maupun pada pihak pemberi hibah,” jelas Mohamat.

Baca Juga :  Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke Minerba, Soroti Status Gorontalo Mineral

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

Ia meminta pihak kelurahan segera melakukan langkah persuasif dengan pihak keluarga atau ahli waris pemberi hibah untuk memperjelas status lahan tersebut.

“Kami menyarankan pihak kelurahan segera duduk bersama dengan ahli waris atau keluarga warga yang telah menghibahkan tanah tersebut. Mengingat arsip surat hibah tidak ditemukan, koordinasi ini penting untuk mempercepat proses legalitas lahan,” tegas Umar.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Pemanfaatan Motor Cool Box, Meyke Camaru Pastikan Bantuan Cool Box Tepat Sasaran

Menurutnya, penyelesaian administrasi ini menjadi hal mendasar agar pembangunan Gerai KDMP tidak menimbulkan persoalan di masa depan.

“Legalitas lahan adalah fondasi utama. Jangan sampai niat baik membangun ekonomi desa terhambat oleh masalah administrasi pertanahan yang belum tuntas,” pungkasnya.

Peninjauan tersebut diakhiri dengan komitmen pemerintah kelurahan untuk segera menindaklanjuti arahan DPRD, guna memastikan pembangunan dan operasional koperasi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *