Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Desak Persoalan Lahan GORR Segera Dituntaskan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Persoalan batas dan status lahan di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mempercepat penyelesaian administrasi dan bidang tanah yang masih tumpang tindih.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang mempertemukan Komisi I dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR bidang pertanahan, BPN Provinsi Gorontalo, dan BPN Kabupaten Gorontalo, Selasa (18/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan persoalan yang muncul di kawasan GORR sebagian besar berkaitan dengan administrasi pertanahan, khususnya batas bidang berdasarkan hasil pengukuran sebelumnya.

“Permasalahannya lebih kepada administrasi. Terutama batas-batas hasil pengukuran sebelumnya,” kata Fadli.

Persoalan tersebut kemudian semakin rumit karena terdapat sertifikat baru yang bersinggungan dengan bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai aset pemerintah.

Baca Juga :  Moh. Yani Uno Tekankan Etika dan Profesionalisme ASN Lewat Pra Orientasi PPPK

Untuk mencegah persoalan semakin melebar, Komisi I mendorong adanya koordinasi lintas pihak. Pemerintah melalui Dinas PUPR bidang pertanahan diminta kembali duduk bersama BPN untuk mencocokkan data dan memastikan status masing-masing bidang tanah.

Koordinasi itu juga akan melibatkan masyarakat serta perusahaan yang bidang tanahnya berada atau bersinggungan dengan aset pemerintah.

“Kami sepakat untuk melakukan rapat koordinasi kembali antara PUPR bidang pertanahan, BPN, masyarakat, dan perusahaan yang tanahnya bersinggungan dengan tanah milik pemerintah,” ujar Fadli.

Dalam rapat tersebut, Komisi I turut membahas penggunaan citra udara untuk membantu proses pemetaan lahan di kawasan GORR.

Menurut Fadli, teknologi tersebut dapat memberikan gambaran kondisi lahan secara lebih jelas. Namun, hasil pemetaan tetap harus diuji dengan data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Peovinsi Gorontalo,Cek Gerai KMP Desa Huidu, Pembangunan Fisik Tuntas 100 Persen

Ia menilai teknik pengambilan citra juga berpengaruh terhadap tingkat akurasi hasil pemetaan.

“Kalau pemotretan dilakukan secara tegak lurus atau nol derajat, kemungkinan hasilnya akan lebih akurat,” jelasnya.

Meski dapat membantu proses identifikasi, Fadli mengingatkan agar citra udara tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan batas kepemilikan atau status tanah.

Hasil pemetaan, kata dia, harus disandingkan dengan dokumen pertanahan, hasil pengukuran sebelumnya, sertifikat, serta kondisi fisik bidang tanah.

Komisi I juga meminta Dinas PUPR bidang pertanahan dan BPN Kabupaten Gorontalo melakukan pengecekan langsung terhadap bidang-bidang yang masih menimbulkan persoalan.

“Kami menginginkan pemerintah Provinsi Gorontalo melalui PUPR bidang pertanahan berkoordinasi secara intensif dengan BPN Kabupaten Gorontalo,” kata Fadli.

Fadli menilai pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara dokumen dengan kondisi tanah sebenarnya.

Baca Juga :  Gebyar UMKM Gorontalo 2026 Resmi Dibuka, DPRD Provinsi Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Selain bidang yang berada di sepanjang jalur GORR, pembahasan juga menyentuh sejumlah lahan dan bangunan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Komisi I berharap seluruh pihak dapat mencari solusi bersama sehingga persoalan yang masih berada pada ranah administrasi tidak berkembang menjadi persoalan baru.

Kepastian batas dan status aset dinilai penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang ada saat ini, tetapi juga memberikan kepastian dalam pengembangan kawasan GORR ke depan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pun akan mendorong koordinasi lanjutan antara pemerintah, BPN, masyarakat, dan perusahaan yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Dengan kepastian administrasi dan batas lahan, pengembangan GORR diharapkan dapat berlangsung lebih tertib sekaligus meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *