Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Pelajari Sistem Retribusi Pasar Cikini Gold Center

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke Pasar Cikini Gold Center untuk mempelajari pengelolaan pajak dan retribusi daerah, khususnya terkait sistem pembayaran serta pendataan pedagang.

Rombongan pimpinan dan anggota Komisi II diterima langsung oleh pengelola pasar, Yohanes. Dalam kunjungan tersebut, DPRD menggali informasi mengenai mekanisme administrasi dan penagihan yang diterapkan di pasar tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan sistem pengelolaan retribusi perlu diarahkan menjadi lebih tertata sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penagihan secara manual.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Menanam Harapan, Memulihkan Alam Bersama Mahasiswa KKN UGM di Desa Motihelumo

“Kami ingin melihat bagaimana sistem yang diterapkan di sini bisa menjadi referensi bagi Gorontalo. Retribusi harus tercatat dengan baik, mudah diawasi, dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun pemerintah,” kata Mikson.

Menurut Mikson, pembenahan sistem menjadi penting untuk memastikan setiap penerimaan dapat tercatat secara jelas dan mudah dilakukan pengawasan.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Hambat Pembangunan KDMP di Hutabohu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Lokasi

Sementara itu, Yohanes menjelaskan bahwa pengelolaan pembayaran pedagang di Pasar Cikini Gold Center telah menggunakan sistem administrasi yang lebih terstruktur.

Penagihan dilakukan melalui invoice sehingga proses pembayaran tidak sepenuhnya mengandalkan mekanisme manual.

“Sistem ini membantu kami dalam mendata kewajiban pedagang sekaligus memudahkan proses pengawasan terhadap pembayaran,” jelas Yohanes.

Baca Juga :  Kawal Aspirasi Warga, Indriani Dunda Pastikan Bantuan Peralatan Menjahit Dimanfaatkan Penerima

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melihat penerapan sistem tersebut dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran dalam membenahi pengelolaan retribusi pasar di daerah.

Pembenahan tersebut terutama menyangkut digitalisasi, akurasi pendataan, transparansi pembayaran hingga pengawasan terhadap penerimaan.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pengelolaan retribusi diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pedagang, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam mengelola penerimaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *