Tabayyun.co.id, KABUPATEN GORONTALO — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto, Minggu (26/4/2026), untuk meninjau langsung persoalan sengketa lahan yang menghambat pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kunjungan tersebut difokuskan pada penelusuran status lahan lapangan desa yang selama ini disebut sebagai aset pemerintah desa.
Namun, lokasi tersebut kini menghadapi klaim kepemilikan dari sejumlah warga.
Kondisi itu menjadi kendala utama dalam merealisasikan pembangunan gerai koperasi yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.
Dalam pertemuan bersama aparat desa, terungkap bahwa pemerintah desa sebenarnya telah siap memulai pembangunan.
Akan tetapi, munculnya klaim dari warga membuat proses pembangunan harus ditunda hingga ada kepastian status hukum lahan.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Hutabohu juga berkomitmen menggelar rapat internal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mengundang warga yang mengajukan klaim.
Selain itu, rencana mediasi akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo guna memastikan kejelasan administrasi pertanahan serta mencegah konflik berkepanjangan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan pentingnya komunikasi persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami meminta pihak desa untuk segera melakukan komunikasi dengan semua pihak terkait. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut, silakan koordinasi dengan Komisi I. Kita akan bersama-sama mencari solusi terbaik agar hak masyarakat tetap terlindungi dan program KDMP bisa berjalan,” ujarnya.
Komisi I berharap status hukum lahan dapat segera dipastikan secara jelas dan adil.
Dengan begitu, pembangunan Gerai KDMP di Desa Hutabohu dapat segera direalisasikan demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.






